Krusial.com | Aceh Selatan – Kedua muda – mudi yang diamankan tim gabungan dalam operasi pekat pada Sabtu (5/11/2022) terbukti melanggar pasal 25 ayat 1 (ikhtilat) sesuai Qanun Aceh no 06 tahun 2014 tentang hukum jinayat hal ini disampaikan

Kabid Penegakan Perundang Undangan Daerah atau Kabid WH, Rudi subrita S,Ag saat dikonfirmasi Krusial.com, Minggu (6/11/2022).

“Iya kita proses ketingkat penyidikan, data sudah kita kirim, besok, Senin (7/11/2022) kita lakukan proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ucapnya.

Ia menjelaskan, dalam operasi pekat yang dipimpin Kapolres Aceh Selatan diwakili Kasat Binmas itu, telah diamankan sepasang muda-mudi, pria berinisial RTS (26) dan wanita SPCA (28) keduanya merupakan warga Kecamatan Tapaktuan.

Ia melanjutkan keduanya diamankan saat melakukan perbuatan asusila pada pukul 22:30 Wib di salah satu caffe yang berlokasi di perbatasan Kecamatan Tapaktuan dan Samadua.

“Petugas menemukan satu pasang muda mudi yang sedang melakukan tindakan asusila di lokasi perbatasan Tapaktuan dengan Samadua yang diduga melanggar Qanun Jinayat no. 6 tahun 2014 Pasal 25 ayat (1) tentang Ikhtilat,” bebernya.