Krusial.com | Sigli – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pidie menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dia adalah seorang pria bernisial MK (40) warga Kabupaten Pidie.

Kapolres Pidie AKBP Padli melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Rahmat menjelaskan pelaku ditangkap di Gampong Baroh Yaman, Kecamatan Mutiara, Pidie pada Rabu, 2 November 2022.

Polisi mencinduknya dengan cara undercaver bay atau menyamar sebagai pembeli.

Adapun penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika yang sudah meresahkan di kawasan itu.

“Mendapati informasi tersebut tim opsnal yang saya pimpin langsung melakukan penyelidikan dan mendapati benar adanya aktifitas mencurigakan, sehingga petugas menyamar untuk membeli sabu dari MK,”kata Rahmad.

Kemudian setelah dilakukan penyamaran anggota langsung menghubungi pelaku dan menawarkan diri untuk membeli sabu. Pelaku pun sepakat waktu itu.

“Begitu transaksi terjadi, pelaku langsung kami tangkap tanpa perlawanan,” jelas Rahmat

Bersama dengannya petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa empat bungkus narkotika jenis sabu seberat 17,81 gram.

Barang bukti sabu yang diamankan oleh polisi meyamar dari tangan MK.

“Sementara hhasil interogasi singkat, pelaku mengakui mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial SY–sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).”ujarnya.

Kini akibat perbuatanya MK beserta barang bukti berupa sabu seberat 17,81 gram, satu bungkus rokok tempat pelaku menyimpan narkoba, dan satu unit handphone diamankan ke Polres Pidie untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum.