Krusial.com | Banda Aceh – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) hampir merampungkan qanun pertambangan rakyat.

Qanun inisiatif tersebut telah rampung kurang lebih tujuh puluh hingga delapan puluh persen.

“Qanun ini sedang digodok oleh DPRA dan hampir rampung, Qanun ini inisiatif dari saya dan dibahas oleh Komisi III,” kata Ketua Komisi I DPRA Iskandar Usman Al FarlakySabtu (29/10/2022).

Menurut dia qanun tersebut bertujuan agar pertambangan rakyat bisa menjadi legal bukan ilegal dengan harapan pengelolaannya bisa profesional.

“Artinya ada keterlibatan pemerintah didalamnya baik itu Dinas Pertambangan dan Energi SKK Migas dan BPMA, jadi mereka bisa lakukan edukasi,” katanya.

Terlebih lagi hasil dari pendapatan tambang bias menambah pendapatan Aceh sendiri terlepas siapapun yang akan menampungnya nantinya.

“Bisa koperasi atau BPMA ini sendiri,” ujarnya.

Selain itu, legalnya sebuah tambang tentunya juga akan menjamin keselamatan kerja bagi masyarakat pekerja tambang itu sendiri.

“Akan ada safety playernya lah begitu,” katanya.