Laporan : Safdar.S
Krusial.com| Aceh Selatan – Dua pelaku penyalahgunaan narkoba yaitu pengguna dan pengedar ditangkap personel Satresnarkoba Polres Aceh Selatan di Desa Kuta Trieng Kecamatan Labuhan Haji Barat dan di wilayah Kabupaten Aceh Barat Daya, Rabu (05 Oktober 2022).
Kapolres Aceh Selatan AKBP. Nova Suryandaru, S.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Zulfitriadi, SH mengatakan salah satu tersangka yang merupakan pengguna narkotika jenis sabu, MH (33) merupakan warga Aceh Barat Daya.
” Personel Satresnarkoba mendapat informasi awal dari laporan warga, menindaklanjuti hal itu petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka yang sedang mengendarai Mobil Honda Brio warna Merah dengan Nopol BL 1780 CH yang sedang berhenti di Mesjid Krueng Baru,” jelasnya, Kamis (6/10/2022).
Polisi mendapati gerak gerik mencurigakan dari terlapor, lalu dihampir dan petugas melakukan penggeledahan, alhasil petugas berhasil menemukan satu paket Narkotika jenis Sabu di saku celana sebelah kiri terlapor.
” Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa 1 paket Narkotika jenis sabu dengan Berat Brutto 5,51 Gram, 1 lembar tisu pembungkus sabu, 1 Unit Mobil Merek Honda Brio warna Merah dengan BL 1780 CH, 1 buah kunci mobil, 1 lembar STNK Mobil, 1 Unit Hp merek Samsung,” ungkapnya.
Zulfitriadi melanjutkan, dari hasil pengembangan tersangka MH didapati keterangan bahwa barang tersebut berasal dari MJ (46) asal Aceh Barat Daya, kemudian Tim Opsnal bergerak menuju Aceh Barat Daya untuk melakukan penyidikan terhadap informasi yang diterima.
” Dari rumah terduga Tim Opsnal berhasil menemukan sebanyak 7 paket dengan berat bruto 11,45 gram,” imbuhnya.
Dari hasil temuan ini Tim Opsnal melakukan penyitaan terhadap barang bukti dan memboyong terduga beserta barang bukti ke Polres Aceh Selatan untuk dilakukan Penyidikan lanjut.
Tinggalkan Balasan