Laporan : Redaksi
Editor : Safdar.S
Krusial.com| Aceh Selatan – Melalui Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Komisi VII DPR RI Pemerintah menyepakati untuk kembali meningkatkan jumlah bantuan sambungan listrik baru untuk masyarakat kurang mampu menjadi 83.000 rumah tangga (RT) pada tahun 2023.
Angka ini meningkat sebanyak 3.000 rumah dari tahun sebelumnya sebanyak 80.000 rumah.
“Pagu kegiatan infrastruktur tahun anggaran 2023 menjadi sebesar Rp.1,67 triliun dari sebelumnya hasil Raker [Rapat Kerja] sebesar Rp1,86 trilun,” ujar Menteri ESDM Arifin Tasrif, Jumat (23/09/2023).
Arifin melanjutkan biaya infrastruktur ini akan digunakan untuk pembagian converter kit untuk nelayan dan petani, bantuan pasang baru listrik (BPBL), pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS)/Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH), Penerangan Jalan Umum-Tenaga Surya (PJU-TS), Alat Penyalur Daya Listrik (APDAL) dan pembagian modern clean energy cooking services.
“Bantuan pasang baru listrik untuk masyarakat kurang mampu sebanyak 83 ribu SR dengan total anggaran Rp. 201,65 miliar,” ujar Arifin.
Tak hanya itu, Kementerian ESDM dan DPR RI juga menyepakati anggaran pembangunan PLTS terpadu/PLTMH di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal) sebanyak 12 unit dengan anggaran sebesar Rp.44 miliar dan meningkatkan pembangunan PJU-TS menjadi 31.072 unit dengan pagu anggaran Rp. 500,45 milyar.
Menteri ESDM pun mengucapkan terima kasih atas seluruh kesepakatan yang sudah dicapai dan berkomitmen untuk segera melaksanakan proses lelang pra Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) supaya segera dilaksanakan pembangunannya.
“Tambahan belanja sebesar Rp. 4,4 miliar tersebut sepenuhnya digunakan untuk infrastruktur bagi masyarakat,” lanjutnya
Menurutnya awal tahun 2023 komitmenini i sudah dapat berjalan dan masyarakat segera dapat memperoleh manfaatnya.
Sebagai informasi, BPBL adalah bantuan pemasangan baru listrik bagi rumah tangga tidak mampu yang meliputi instalasi tenaga listrik dan biaya pemasangannya, biaya sertifikasi laik operasi, biaya penyambungan baru ke PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), dan pengisian token listrik perdana.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Bantuan Pasang Baru Listrik Bagi Rumah Tangga Tidak Mampu yang ditandatangani Arifin Tasrif pada 21 Januari 2022. Dalam peraturan ini juga diatur para penerima bantuan BPBL merupakan rumah tangga yang belum tercatat sebagai pelanggan PT PLN (Persero) dan berdomisili di daerah yang telah tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah PT PLN (Persero) tanpa dilakukan perluasan jaringan.
Selain itu, penerima juga harus sudah terdaftar dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, berdomisili di daerah 3T, dan/atau berdasarkan validasi kepala desa/lurah atau pejabat yang setingkat layak menerima BPBL.
Tinggalkan Balasan