Krusial.com — Polisi di Aceh mengamankan delapan orang dan dua unit excavator dalam penindakan dugaan tambang emas ilegal atau penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Agoi Karian, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Kamis (1/10/2026) dini hari.
Penggerebekan dan penindakan dilakukan tim gabungan Ditreskrimsus Polda Aceh dan Satreskrim Polres Nagan Raya setelah menerima informasi mengenai aktivitas penambangan emas yang diduga berlangsung tanpa izin dengan menggunakan alat berat.
Tim yang dipimpin Wadir Reskrimsus Polda Aceh AKBP Yasir Ahmadi bersama Kapolres Nagan Raya AKBP Muhammad Taufiq bergerak menuju lokasi sekitar pukul 01.30 WIB. Petugas tiba di lokasi sekitar pukul 02.10 WIB.
Di lokasi, petugas menemukan sebuah camp yang diduga digunakan para pekerja, dua excavator merek Zoomlion dan satu alat penyaring emas atau asbuk. Polisi juga menemukan delapan orang yang diduga berada di lokasi aktivitas pertambangan tersebut.
Sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kegiatan penambangan turut diamankan. Di antaranya buku catatan hasil emas, dua alat penyaring atau indang, tiga ambal penyaring emas, dokumentasi titik koordinat serta sejumlah telepon seluler.
Delapan orang yang diamankan diduga memiliki peran berbeda dalam aktivitas tersebut, mulai dari operator alat berat, bagian asbuk hingga kernet.
Sekitar pukul 04.00 WIB, seluruh terduga bersama barang-barang yang diamankan dibawa ke Polres Nagan Raya untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyelidikan lebih lanjut.
Dalam penindakan tersebut, tim Polda Aceh turut melibatkan personel Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh. Sementara dari Polres Nagan Raya, pengamanan didukung personel Satreskrim dan Satintelkam.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh bersama Satreskrim Polres Nagan Raya selanjutnya mendalami aktivitas pertambangan tersebut, termasuk legalitas kegiatan dan pihak-pihak yang diduga terlibat.
Penindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian menangani dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah hukum Nagan Raya. Status hukum para pihak yang diamankan masih dalam proses pemeriksaan dan penyelidikan. ***
Tinggalkan Balasan