Laporan: Safdar.S
Krusial.com| Aceh Selatan – Pasar Kotafajar kembali menuai kritikan, pasalnya pasar yang diresmikan sejak 2017 lalu itu tak terurus kebersihan baik fasilitas maupun lingkungannya.
Penampakan berselemak sampah itu seakan tak pernah tersentuh oleh upaya-upaya dari pihak terkait untuk membersihkannya. Terlihat parit saluran air dipenuhi sampah, baik sampah pabrikan maupun organik hingga menyumbat aliran air dan menimbulkan aroma menyengat.
Disamping itu, kehadiran sarana ibadah seperti mushalla mengalami perubahan fungsi, hal itu diakibatkan oleh tidak adanya sarana air bersih yang memadai, tak ayal mushalla yang seyogyanya menjadi tempat ibadah berubah menjadi gudang atau tempat pembuangan pakaian bekas dan tak terurus.

Menilik lebih jauh, sarana mandi cuci kakus juga tidak dapat berfungsi dengan baik, bahkan menjadi sumber aroma pesing di pasar milik Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan tersebut. Tak hanya itu, bau menyengat dari pasar ikan juga mengganggu pelayanan di kantor Keuchik Desa Kotafajar yang berada dalam lingkungan pasar tersebut.

Sementara itu, pihak pengelola pasar rutin melakukan kutipan retribusi dan jasa parkir sebagai sumber pendapatan asli daerah kepada pedagang dan pengunjung di pasar yang dibuka setiap hari Minggu tersebut.
Sebelumnya pada tahun 2020, hal serupa pernah menjadi keluhan pedagang dan masyarakat Kluet Utara, namun hingga saat ini belum ada upaya yang konkrit dilakukan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan khususnya pihak terkait.
Salah seorang tokoh masyarakat Kluet Utara, Zulfatha menyayangkan kondisi tersebut, menurutnya kondisi pasar Kotafajar masih sangat semraut dan tidak terurus dengan baik, bahkan banyak pedagang enggan berjualan di pasar tersebut dan lebih memilih menggelar lapak di pinggir jalan bekas pasar lama Kotafajar.
” Hal ini bisa saja karena pedagang merasa belum nyaman akibat minimnya fasilitas dan kurang terurusnya pasar tersebut,” ucapnya kepada Krusial.com, Jumat (23/9/2022).

Oleh sebab itu, ia meminta agar dinas Perindagkop dan UKM Aceh Selatan untuk segera melakukan peninjauan dan evaluasi serta melakukan perbaikan sarana dan sistem pengelolaan pasar Kotafajar.
” Ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut, harus segera ditindaklanjuti agar fasilitas miliki pemerintah itu tidak semakin semraut dan jadi sumber keluhan masyarakat,” lanjutnya.
Sementara itu, terkait adanya kutipan Retribusi, pengelola pasar Kotafajar, Kamaruzaman mengatakan pihaknya melakukan kutipan tersebut berdasarkan peraturan yang berlaku di Disdagperinkop dan UKM Aceh Selatan, dimana setiap kutipan langsung disetorkan kepada pihak terkait.

Sedangkan untuk kebersihan lingkungan, pihaknya juga mempekerjakan salah seorang warga dan mendapatkan honor Rp.500.000 dari Disdagperinkop setiap bulannya.
” Ada petugas kebersihan pasar, namun tugas beliau hanya membersihkan sampah dari aktivitas jual beli hari Minggu, untuk kebersihan lingkungan Disdagperinkop juga mengalokasikan dana untuk penyemprotan yang dilakukan tiga bulan sekali,” ucapnya.
Terlepas dari itu semua, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan khususnya Disdagperinkop dan UKM Aceh Selatan perlu melakukan pembenahan segera di pasar Kotafajar, agar kenyamanan pedagang dan pembeli serta masyarakat sekitar tidak terganggu atas kehadiran pasar tersebut.
Perlu adanya upaya terintegrasi dari pemerintah Aceh Selatan untuk menjamin kenyamanan masyarakatnya terutama di fasilitas publik milik pemerintah yang notabenenya membantu PAD Aceh Selatan.
Tinggalkan Balasan