Krusial.com — Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu didorong beralih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Januari 2027 melalui mekanisme tes kompetensi.

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi X DPR RI Rycko Menoza terkait perkembangan pembahasan penataan status kepegawaian tenaga pendidik bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

“Ini sudah hampir dipastikan mulai Januari 2027. Untuk PPPK penuh waktu ini akan didorong menjadi ASN tetapi tentu dengan tes kompetensi,” ujar Rycko, Minggu (20/9/2026).

Menurut Rycko, rencana tersebut merupakan bagian dari pembahasan Komisi X DPR RI bersama Kemendikdasmen mengenai penataan status kepegawaian tenaga pendidik.

Berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang disampaikan Rycko, jumlah guru berstatus PPPK mencapai 908.617 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 231.246 orang masih berstatus PPPK paruh waktu. PPPK paruh waktu juga diarahkan untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu.

Tes Kompetensi Diminta Tidak Hambat Karier Guru

Rycko mengatakan penataan status tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat status dan kesejahteraan tenaga pendidik.

Ia berharap pelaksanaan tes kompetensi bagi PPPK penuh waktu tidak menjadi hambatan bagi keberlanjutan karier guru.

“Jangan sampai tes kompetensi ini justru menjadi hambatan. Harus ada kepastian terhadap hak dan status tenaga pendidik dalam proses transisi tersebut,” katanya.

Komisi X DPR RI, lanjutnya, akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut.

Pengawasan mencakup kepastian hukum, transparansi mekanisme transisi, hingga peningkatan kesejahteraan guru dan tenaga pendidik, termasuk mereka yang bertugas di daerah tertinggal.

PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes

Sementara itu, skema bagi PPPK paruh waktu memiliki mekanisme berbeda.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti sebelumnya menyampaikan bahwa guru PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu mulai Januari 2027 secara otomatis tanpa tes. Pemerintah juga telah melakukan pendataan untuk proses perubahan status tersebut.

Adapun bagi PPPK yang ingin menjadi PNS, pemerintah akan membuka peluang melalui jalur seleksi. Dengan demikian, perubahan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu tidak sama dengan proses menjadi PNS.

Perkembangan tersebut menunjukkan adanya beberapa skema dalam penataan status tenaga pendidik menuju 2027, yakni perubahan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu tanpa tes, sementara peluang menuju status PNS tetap melalui jalur seleksi.

Pemerintah dan DPR RI masih membahas mekanisme penataan tersebut, termasuk aspek persyaratan, tes kompetensi, kepastian status, serta perlindungan hak tenaga pendidik.***