Krusial.com — Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menargetkan percepatan realisasi anggaran. Hingga pertengahan September 2026, serapan anggaran daerah baru mencapai sekitar 50 persen.
Hal itu disampaikan Bupati Aceh Barat Tarmizi SP MM saat memimpin Rapat Pimpinan (Rapim) evaluasi realisasi belanja Dana Transfer Umum (DTU), Transfer ke Daerah (TKD), DAK, DOKA, Prioritas KDH dan Pantauan Khusus di Aula Teuku Umar, Setdakab Aceh Barat, Selasa (15/9/2026).
Tarmizi mengatakan capaian tersebut masih lebih tinggi dibandingkan sejumlah daerah lain di Aceh. Namun, pemerintah daerah tetap meminta seluruh SKPK mempercepat pelaksanaan program agar tidak terjadi hambatan hingga akhir tahun anggaran.
“Cuma kita ingin gerak cepat sehingga tidak ada hambatan. Umumnya hasil laporan pekerjaan angkanya besar, pekerjaan banyak sudah on process, cuma belum menarik uangnya,” kata Tarmizi.
Menurutnya, terdapat pekerjaan yang sudah berjalan karena kontraktor menggunakan dana pribadi dan belum mencairkan uang muka maupun termin. Kondisi tersebut membuat progres pekerjaan tidak sepenuhnya tercermin dalam realisasi anggaran.
“Dia kerja terus dengan uang sendiri, nanti sekali tarik. Sedangkan di daerah lain sebenarnya tidak boleh, bukan tidak boleh secara aturan, namun secara administrasi untuk penilaian kita maunya mereka tarik uang muka atau termin,” ujarnya.
Tarmizi menegaskan SKPK dengan realisasi di bawah target akan menjadi perhatian khusus. SKPK yang berada di zona merah, yakni memiliki realisasi 40 persen atau kurang, akan dikenakan sanksi khusus mulai Oktober 2026.
Rapim tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Aceh Barat Said Fadheil SH, Sekda Kurdi, para asisten serta sejumlah kepala SKPK di lingkungan Pemkab Aceh Barat. ***
Tinggalkan Balasan