Krusial.com — Dua orang terduga pelaku pencurian diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Aceh Barat setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan kehilangan barang dan uang tunai dengan total kerugian mencapai Rp31,74 juta.
Kedua terduga masing-masing berinisial NI (27) dan MIS (25). Keduanya ditangkap pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di Kompleks Perumahan Caritas BB II, Desa Blang Berandang, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat.
Kasat Reskrim Polres Aceh Barat AKP Deno Wahyudi, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban yang kemudian ditindaklanjuti personel Unit Resmob dengan melakukan penyelidikan dan pengembangan di lapangan.
“Penangkapan dilakukan setelah personel Unit Resmob melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap identitas serta keberadaan pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut,” kata Deno.
Kasus pencurian itu terjadi pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di rumah korban di kawasan Jalan Blang Berandang, Kecamatan Johan Pahlawan.
Berdasarkan laporan polisi, pelaku diduga masuk ke rumah korban dan mengambil sejumlah barang serta uang tunai. Barang yang dilaporkan hilang terdiri atas tujuh unit keranjang box, satu unit mesin jahit dan uang tunai Rp31.740.000.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Aceh Barat pada 31 Agustus 2026. Laporan itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/198/VIII/2026/SPKT/Polres Aceh Barat/Polda Aceh.
Berbekal laporan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Aceh Barat mengumpulkan informasi dan menelusuri keberadaan pihak yang diduga berkaitan dengan perkara. Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada NI dan MIS hingga keduanya diamankan di kawasan Blang Berandang.
Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan tiga unit laptop merek Acer dan lima unit Chromebook merek Acer. Seluruh barang tersebut bersama kedua terduga kemudian dibawa ke Mapolres Aceh Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Deno mengatakan, penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk memastikan rangkaian kejadian serta peran masing-masing terduga berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah diperoleh.
“Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara ini, termasuk memastikan peran masing-masing pihak serta melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan,” ujarnya.
Deno menegaskan proses hukum terhadap kedua terduga tetap dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Atas perkara tersebut, kedua terduga disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.
Hingga kini, Satreskrim Polres Aceh Barat masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh serta memastikan proses hukum berjalan berdasarkan alat bukti yang sah. ***
Tinggalkan Balasan