Krusial.com — Empat perusahaan yang beroperasi di Aceh Barat menyatakan siap membiayai upaya pembersihan dan pemulihan aliran Sungai Krueng Tujoh. Komitmen tersebut mencakup pengerukan sedimen, pengangkutan sampah, penataan tanggul hingga pemulihan habitat ikan.

Keempat perusahaan itu yakni PT Mifa Bersaudara, PT Nirmala Coal Nusantara (NCN), PT Agrabudi Jasa Bersama (AJB), dan PT Indonesia Pacific Energy (IPE).

Kesiapan tersebut terwujud setelah Anggota DPRK Aceh Barat Ramli SE, meminta satu per satu perusahaan menyatakan kesanggupannya dalam penanganan kondisi Krueng Tujoh. Seluruh perusahaan menyatakan siap, kemudian Pimpinan DPRK Aceh Barat menyepakati agar komitmen tersebut dituangkan dalam surat pernyataan.

“Saya coba tanya satu-satu apakah siap. Jangan ada yang buang-buang badan. Semua perusahaan harus bertanggung jawab terhadap pencemaran Krueng Tujoh ini. Nanti akan kita lihat kinerjanya. Kalau ada yang tidak mau, saya akan hadang,” kata Ramli saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Aula DPRK Aceh Barat, Senin (24/8/2026).

Komitmen tersebut kemudian tertuang dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh perwakilan keempat perusahaan.

Dari PT Mifa Bersaudara, surat ditandatangani Tengku Khadafi Al Munir selaku Group Head CSR, External Relations and Communication. PT Nirmala Coal Nusantara diwakili Dhidit Fachrul selaku Department Head QHSE.

Selanjutnya PT Agrabudi Jasa Bersama diwakili Safran Arie Thama selaku External, sedangkan PT Indonesia Pacific Energy diwakili Ramadhita Perkasa selaku Kepala Teknik Tambang.

Dalam dokumen tersebut, perusahaan menyatakan akan melakukan pembersihan di sepanjang aliran Krueng Tujoh yang berbatasan langsung maupun berada di sekitar wilayah operasional masing-masing perusahaan.

Selain pembersihan, perusahaan juga menyatakan siap melakukan pengerukan sedimen dan sampah serta penataan tanggul. Langkah tersebut ditujukan untuk menjaga kondisi aliran sungai sekaligus mengurangi potensi dampak terhadap masyarakat dan lingkungan di sekitar Krueng Tujoh.

Perusahaan juga menyatakan kesediaannya menyediakan atau membantu pengadaan benih ikan sebagai bagian dari upaya pemulihan habitat ikan di sungai tersebut.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan pembersihan harus menggunakan metode yang ramah lingkungan serta peralatan manual maupun alat berat yang memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Penggunaan peralatan juga tidak boleh merusak ekosistem alami sungai maupun infrastruktur masyarakat di sekitarnya.

Keempat perusahaan turut menyatakan akan menanggung biaya operasional, logistik dan pengangkutan yang diperlukan selama proses pembersihan. Apabila terdapat kompensasi atas dampak lingkungan, biaya tersebut juga menjadi tanggung jawab perusahaan.

Dalam surat itu, seluruh pembiayaan akan ditanggung secara mandiri melalui anggaran tanggung jawab sosial perusahaan maupun anggaran operasional, sehingga tidak membebani anggaran daerah.

Surat tersebut juga memuat kesediaan perusahaan menerima sanksi administratif, pembekuan izin maupun sanksi hukum lainnya apabila di kemudian hari terbukti lalai atau melanggar poin-poin komitmen yang telah disepakati.

Dokumen itu turut dibubuhi tanda tangan perwakilan Aliansi Masyarakat Peduli Krueng Tujoh, T Abdul Jalil dan Abdul Aziz, serta Ketua DPRK Aceh Barat Hj Siti Ramazan, Wakil Ketua DPRK Aceh Barat Azwir, dan Wakil Ketua DPRK Aceh Barat Zulfikar.

Dengan demikian, isi surat tidak hanya mengatur pembersihan aliran Krueng Tujoh, tetapi juga mencakup pembiayaan, pemulihan habitat ikan, perlindungan ekosistem, serta tanggung jawab perusahaan apabila terjadi pelanggaran terhadap komitmen yang telah disepakati. ***