Krusial.com — Seorang residivis kasus narkotika berinisial A (48) kembali berurusan dengan polisi. Warga Desa Padang Seurahet, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat itu diamankan Satresnarkoba Polres Aceh Barat setelah diduga kembali terlibat dalam peredaran sabu.
A ditangkap di Desa Kampung Belakang, Kecamatan Johan Pahlawan, pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Dari penggeledahan, polisi menemukan 21 paket yang diduga sabu dengan berat bruto 7,1 gram.
Kapolres Aceh Barat AKBP Agus Sulistianto melalui Kasat Resnarkoba AKP Shandy Saputra mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Kampung Belakang.
Informasi itu diterima personel Opsnal Satresnarkoba sekitar pukul 14.30 WIB. Polisi kemudian melakukan penyelidikan sebelum bergerak ke lokasi yang diinformasikan.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, personel melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi yang diinformasikan,” kata Shandy dalam keterangannya diterima Krusial, Jumat (21/8/2026).
Sesampainya di lokasi, petugas mengamankan A. Proses penggeledahan dilakukan dengan melibatkan perangkat Desa Kampung Belakang.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan satu kotak plastik yang berisi tiga bungkus plastik klip ukuran sedang dan 18 bungkus plastik klip ukuran kecil yang diduga berisi sabu.
A beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Aceh Barat untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik kini masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri sumber narkotika serta kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat.
“Perkara ini masih kami dalami, termasuk untuk mengetahui asal-usul barang bukti dan kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujar Shandy.
Polisi juga mencatat A merupakan residivis dalam perkara narkotika. Riwayat tersebut menjadi bagian dari informasi yang turut didalami penyidik dalam penanganan perkara terbaru.
Shandy menegaskan pengungkapan kasus tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Satresnarkoba Polres Aceh Barat akan terus mengembangkan perkara untuk mengungkap sumber barang dan memutus mata rantai peredaran narkotika.
“Setiap pengungkapan akan terus kami kembangkan untuk mengetahui asal-usul narkotika dan kemungkinan keterlibatan pihak lain,” katanya.
Ia juga mengajak masyarakat ikut berperan dalam pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan dugaan aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkoba.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika. Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika,” ujar Shandy.
Saat ini A masih diamankan di Mapolres Aceh Barat bersama barang bukti. Penyidik melanjutkan proses hukum dan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. ***
Tinggalkan Balasan