Oleh : Teuku Masrizar
Editor : Safdar.S
Krusial.com| Banda Aceh – Bila ada pertanyaan mengapa terjadi banjir maka jawaban sederhananya karena hujan. Curah hujan dengan intensitas tinggi penyebab terjadinya banjir. Maka pernyataan ini sulit dibantah.
Walaupun penataan lingkungan buruk, hutan telah habis dan tandus, parit dan selokan tersumbat, sampah-sampah menumpuk demikian juga sampah plastik menimbun sungai-sungai dan menghambat lajunya air serta eksploitasi sumberdaya alam berlebihan tidak berperspektif keberlanjutan lingkungan sekalipun.
Namun ketika banjir tiba yang disalahkan tetap hujan.
Pemahaman sederhana ini telah menafikan dua hal penting, membantah hujan sebagai rahmad Allah, hujan turun untuk tumbuh dan berkembang tanaman bagi kebutuhan manusia; kedua, pengertian lainnya, manusia telah mengabaikan faktor terbatasnya daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Tidak salah apa yang ditulis Iqbal Aji Daryono dalam kumpulan essei “Dilarang Mengutuk Hujan”. Dia mendefinisikan hujan itu mirip cinta, ia jadi berkah hanya ketika dicurahkan dalam porsi yang cukup dan pada saat yang tepat, selebihnya too much love will kill you.
Beragam jenis banjir kapanpun dan di manapun dapat saja terjadi sejauh daya dukung dan tampung lingkungan tidak memadai untuk menahan terjadinya banjir (baca; bencana).
Banjir juga tidak memilih wilayah rendah, sedang sampai dengan tinggi. Namun banjir akan terjadi pada kondisi curah hujan dengan intensitas yang tinggi serta lingkungan dengan penataan yang tidak baik.
Sebagaimana banjir bandang di dataran tinggi Gayo pada Rabu (13/05/2020). Lima gampong pada dua kecamatan dihantam banjir bandang. Kerugian banjir bandang tersebut 57 rumah rusak dan 89 jiwa mengungsi. Bencana bandang ini terjadi pada 4 Desa Kecamatan Kebayakan, Desa Paya Tumpi Induk, Paya Tumpi Baru, Pinangan dan Gunong Balohen. Serta Desa Daling Kecamatan Bebesan. Kerugian lainnya 3 unit mobil dan 1 unit sepeda motor dibawa arus banjir, (Data BPBD Kabupaten Aceh Tengah).
Pesona Budaya Barat-Selatan
Pesona Barat Selatan sesungguhnya adalah alamnya. Alamnya nan elok, indah dan eksotis. Budaya masyarakatnya yang beragam, kaya dan unik. Dengan itulah secara langit melahirkan etika rateb (taqwa), dan secara bumi menghadirkan spirit meutaloe wareh, gaseh meugaseh bila-meubila.
Dengan begitu ekpresi berkesenian di Barat – Selatan Aceh (28 -31 Agustus 2022) adalah pernyataan dari keduanya yang dihadirkan baik melalui ragam rateb hingga ragam seni budaya tradisi atau modern. Dari konten maupun konser (pertunjukan, aksi, atau laku) syukur kepada-Nya maupun harmonis kepada alam dan sesama makhluknya.
Semestinya yang difestivalkan (baca: ditunjukkan) itu adalah pesona manusia Barat – Selatan yang meugaseh-gaseh dengan ciptaan-Nya (alam, binatang, tumbuhan dan manusia) dan bila-meubila untuk itu semua. Barulah merayakannya dengan pertunjukan seni – budaya.
Interpretasi terhadap pesona budaya tidak hanya melalui ekspresi terhadap karya cipta manusia semata namun secara komprehensif diharapkan akan mampu membentuk karakter, sikap dan jiwa yang mensyukuri atas karunia dan nikmat Allah SWT.
Maka tidak ada hubungan kausalitas momentum pelaksanaan kegiatan Pesona budaya Pantai Barat – Selatan dengan terjadinya banjir. Hanya saja event ini dilaksanakan bersamaan saat datangnya musim penghujan.
Festival pesona budaya seperti ini perlu terus dilakukan. Banyak manfaat yang dirasakan langsung oleh masyarakat tentu saja dalam kegiatannya tidak melanggar dari norma dan ketentuan syariat sembari mendalami makna esensi dari ragam budaya yang ditunjukkan.
Pada gilirannya diharapkan tampilan budaya itu mendorong kita lebih harmonis hidup dengan alam dan meningkatkan keimanan kita kepada sang pencipta.
Perubahan Iklim itu Nyata
Mengutip dari pernyataan Stephen Hawking, ahli fisika kelas dunia, “Hati-hati..,ancaman perang nuklir sudah lenyap, tapi bakal ada yang jauh-jauh lebih parah. Kalau perang dunia hanya membunuh ratusan ribu orang. tapi pemanasan global bisa membunuh jutaan orang.”
Saat ini kita semakin sulit dihadapkan dengan realitas perubahan alam yang sedang terjadi. Musim kering dan hujan sudah semakin tidak menentu, bergeser dari sebelumnya. Saat terik terjadi tiba-tiba hujan ataupun sebaliknya. Demikian realitas alamiah yang kita rasakan dewasa ini. Ini telah cukup sebagai salah bukti telah terjadinya perubahan iklim.
Dua istilah saint dalam isu pemanasan global, mitigasi dan adaptasi. Dari penelitian para ahli, suhu bumi dalam beberapa ratus terakhir berada dalam periode hangat. Kecenderungan kenaikan suhu dengan laju semakin tinggi disebabkan oleh aktivitas manusia. Meningkatnya emisi gas rumah kaca yang dihasilkan dari kegiatan manusia seperti kegiatan industri, kendaraan bermotor, kebakaran hutan, konversi lahan dan lain sebagainya.
Meskipun demikian, hingga saat ini manusia masih cukup dapat menyesuaikan diri dengan perubahan suhu yang terjadi. Fakta-fakta dari berbagai penelitian ilmiah menunjukkan bahwa beberapa organisme hidup seperti tumbuhan dan hewan yang sangat peka terhadap perubahan suhu telah menunjukkan bahwa perubahan yang terjadi mengarah kepada intervensi pada seleksi alam.
Tumbuhan-tumbuhan tertentu mati dalam kebakaran hutan. Perdu dan semak mulai merambah ke arah bagian kutub yang mulai mencair. Dan air laut yang merasuk hingga ke daratan merusak keseimbangan ekosistem lahan basah.
Saya mencoba diilustrasikan dalam sebuah akuarium yang diisi dengan ikan. Lalu ditambahkan jumlah populasi ikan namun pasokan oksigen dari aerator itu tetap.
Hingga suatu saat tanpa sadari mencapai titik jenuh dan ikan-ikan itu “tercekik dan mati” akibat kekurangan oksigen. Bayangkan itu terjadi dengan bumi, gambaran ekstrim dan menakutkan. Suatu saat daya dukung alam terhadap kebutuhan manusia akan mengalami titik jenuh.
Sementara kemampuan kita beradaptasi juga mencapai ambang batas tertingginya. Walau kita belum memahami dengan benar sifat alam dan apa yang terjadi nantinya, wallahu’alam.
Maka adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim yang terjadi merupakan sebuah keniscayaan yang harus dilakukan sekarang. Kita harus berusaha mengurangi sebab pemanasan global dari sumbernya. Gunanya agar laju pemanasan itu melambat. Dan pada saat bersamaan menyiapkan diri untuk beradaptasi dengan perubahan yang ada.
Sehingga diharapkan akan ditemukan suatu titik temu yang menjamin kelangsungan hidup manusia. Dalam skala kecil, mitigasi bisa berupa gerakan cinta lingkungan seperti pengelolaan sampah, bike to work, mengurangi penggunaan plastik, menggunakan AC yang non CFC, hemat energi dan lain sebagainya. Sedangkan beradaptasi dapat dilakukan dengan melakukan penataan lansekap lingkungan, penghijauan, menjaga daerah resapan dan upaya lainnya.
Urgensi Qanun RPPLH
DPRA baru selesai melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada 31 Agustus 2022 yang lalu mengenai Rancangan Qanun Aceh tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Seluruh peserta RDPU dari berbagai stakeholder terkait sangat antusias dalam menyampaikan pandangan dan masukan, bahkan hampir tidak cukup waktu untuk diberikan kepada semua untuk menanggapinya.
Ini menunjukkan begitu urgen dan penting hadirnya sebuah regulasi dalam bentuk peraturan daerah (Qanun), implementatif yang mengatur tentang Rencana Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (RPPLH) di Aceh. Belum cukup dengan RDPU beberapa pihak juga menawarkan adanya forum lanjutan untuk membahas lebih detail beragam isu dan masalah terkait sebelum di sahkan menjadi sebuah produk hukum.
Qanun Aceh tentang Rencana Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (RPPLH) merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diharapkan mampu menjawab ragam masalah yang terkait dengan pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup di Aceh.
Hal ini menjadi penting karena hadirnya sejumlah peraturan perundangan lainnya dewasa seakan menghilangkan esensi keistimewaan dan kekhususan Aceh, sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang 44 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Kehadiran Qanun Aceh yang mengatur Rencana Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (RPPLH) ini diharapkan mampu memproteksi eksploitasi Sumberdaya Alam di seluruh wilayah provinsi Aceh menjadi lebih baik dan berkelanjutan (sustainable). Disamping juga mengarahkan pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup pada semua aspek lingkungan lainnya menjadi lebih baik, terkontrol serta penegakan hukum lingkungan dapat diwujudkan.
Maka dengan fenomena alam dan perubahan iklim yang sedang terjadi sekarang ini kita akan semakin menyadari perlunya upaya adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim, kondisi ini akan semakin baik dengan adanya pengaturan dan ketentuan yang mengikat dalam sebuah produk hukum Qanun.
Maka pada waktunya Aceh tetap mempesona dan tanpa ancaman bencana. Itulah Aceh Hebat. @ Semoga
Penulis: Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Selatan
Tinggalkan Balasan