Krusial.com — Bagi masyarakat Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, kemerdekaan tahun ini dirayakan dengan kegelisahan.
Di tengah peringatan HUT ke-81 RI, satu spanduk dibentangkan dengan pesan menggambarkan kondisi masyarakat setempat, “81 Tahun Indonesia Merdeka, Beutong Ateuh Belum Pulih, Bencana Belum Selesai, Izin Tambang Sudah Datang.”
Pesan itu menjadi bentuk keresahan warga yang menilai proses pemulihan pascabencana di wilayah mereka belum sepenuhnya selesai. Pada saat bersamaan, persoalan pertambangan kembali mencuat dan memunculkan pertanyaan tentang masa depan kawasan tersebut.
Nyak Ti, warga Beutong Ateuh, mempertanyakan alasan aktivitas pertambangan kembali menjadi perhatian ketika masyarakat masih berupaya memulihkan kehidupan setelah bencana besar dihadapi sejak November 2025 hingga kini.
“Kami ini belum selesai pulih. Luka akibat bencana masih ada, tetapi sekarang kami kembali dihadapkan dengan persoalan tambang. Kami bertanya, sebenarnya pemerintah mau membawa Beutong Ateuh ke mana?” ujar Nyak Ti kepada Krusial, Rabu (19/8/2026).
Menurut dia, Beutong Ateuh tidak semestinya hanya dilihat dari potensi sumber daya alam yang terkandung di dalamnya. Kawasan tersebut merupakan ruang hidup masyarakat yang bergantung pada tanah, hutan dan sumber air untuk kehidupan sehari-hari.
“Beutong Ateuh bukan hanya tanah yang ada di peta. Di sini ada rumah kami, kebun kami, hutan kami, sungai kami dan kehidupan anak cucu kami. Kalau semua ini rusak, siapa yang akan menanggung akibatnya?” katanya.
Kekhawatiran warga juga tidak terlepas dari sejarah panjang persoalan pertambangan di kawasan tersebut. Dalam naskah yang disampaikan masyarakat, disebutkan bahwa izin pertambangan sebelumnya pernah dibatalkan melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 91 K/TUN/LH/2020.
Karena itu, munculnya kembali informasi mengenai izin pertambangan memunculkan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat. Di antaranya terkait dasar penerbitan izin, proses perizinan, status kawasan, kajian lingkungan serta keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.
Bagi warga, persoalannya bukan semata-mata menerima atau menolak pembangunan. Mereka mempertanyakan apakah pembangunan tersebut akan memberikan manfaat tanpa mengorbankan keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.
“Kami bukan tidak mau pembangunan. Tapi jangan sampai pembangunan justru membuat kami kehilangan ruang hidup. Kami ingin hidup aman, hutan tetap ada, air tetap bersih dan anak cucu kami masih punya tempat untuk hidup,” ujar Nyak Ti kepada Krusial, Rabu (19/8/2026).
Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan karena masyarakat masih berada dalam fase pemulihan pascabencana. Pemulihan bukan hanya menyangkut pembangunan kembali rumah dan infrastruktur, tetapi juga kondisi lingkungan serta kehidupan sosial dan ekonomi warga.
Di tengah kondisi itu, masyarakat mempertanyakan apakah aktivitas ekstraktif sudah tepat menjadi bagian dari arah pembangunan kawasan.
Kemerdekaan dan Hak atas Ruang Hidup
Bagi masyarakat Beutong Ateuh, momentum kemerdekaan menjadi ruang untuk kembali mengingatkan pemerintah mengenai hak warga atas rasa aman dan lingkungan hidup yang baik.
“Kami ingin Beutong Ateuh dipulihkan, bukan dieksploitasi. Kami ingin pemerintah hadir untuk melindungi masyarakat, bukan hanya ketika ada bencana, tetapi juga sebelum bencana dan sebelum kerusakan terjadi,” kata Nyak Ti.
Menurut dia, pemulihan kawasan harus menjadi prioritas sebelum pemerintah mengambil keputusan yang berpotensi menambah tekanan terhadap lingkungan dan masyarakat.
Bagi warga, memulihkan Beutong Ateuh berarti memastikan hutan tetap terjaga, sungai tetap mengalir, tanah tetap produktif dan masyarakat memiliki kepastian terhadap ruang hidupnya.
Karena itu, sebelum membicarakan potensi sumber daya alam yang dapat dieksploitasi, masyarakat ingin mendapatkan jawaban atas pertanyaan yang lebih mendasar—sudahkah Beutong Ateuh benar-benar pulih dari bencana?
Nyak Ti dan warga berharap pemerintah membuka informasi secara transparan mengenai status izin pertambangan yang dipersoalkan, proses penerbitannya serta kajian lingkungan dan pelibatan masyarakat.
Sebab bagi mereka, kemerdekaan bukan hanya tentang mengibarkan bendera setiap 17 Agustus.
Kemerdekaan juga berarti masyarakat dapat hidup aman di tanahnya sendiri, memiliki lingkungan yang layak dan sehat, serta mempunyai suara dalam menentukan masa depan ruang hidupnya. ***
Tinggalkan Balasan