Krusial.com – Mabes Polri masih memeriksaan perwira Polresta Banda Aceh yang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan internal. Keduanya adalah Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana dan Kasat Reserse Narkoba AKP M Jabir.
Pemeriksaan tersebut dibenarkan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Jhonny Edison Isir. Ia menyebut keduanya sedang menjalani proses pemeriksaan oleh Divisi Propam Polri. Namun, Mabes Polri belum mengungkap substansi pemeriksaan maupun perkara yang menjadi dasar pemeriksaan tersebut.
“Setiap proses yang dilakukan Polri terhadap personel merupakan bagian dari mekanisme pengawasan dan penegakan aturan di lingkungan internal. Seluruh proses dilaksanakan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Irjen Pol Jhonny dalam keterangannya, Sabtu (8/8/2026).
Informasi yang beredar dan dihimpun dari berbagai sumber sebelumnya mengaitkan pemeriksaan tersebut dengan dugaan penyalahgunaan narkoba. Namun, hingga kini Mabes Polri belum mengonfirmasi dugaan tersebut. Polri juga menegaskan setiap informasi yang masuk akan ditelaah dan diproses sesuai mekanisme, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Irjen Pol Jhonny mengatakan proses pemeriksaan merupakan bagian dari tindak lanjut atas informasi serta partisipasi masyarakat yang diterima Polri. Menurutnya, perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada publik apabila telah memenuhi ketentuan untuk dipublikasikan.
“Polri akan memberikan penjelasan kepada masyarakat pada waktu yang tepat sesuai perkembangan proses yang berlangsung,” ujarnya.
Di tengah pemeriksaan tersebut, jabatan Kapolresta Banda Aceh untuk sementara diisi oleh pelaksana tugas. Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan menunjuk Kabid TIK Polda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho sebagai Plt Kapolresta Banda Aceh.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan penunjukan tersebut dilakukan karena Kombes Pol Andi Kirana sedang menjalani pemeriksaan di Mabes Polri. Ia juga menegaskan Polda Aceh belum dapat memberikan keterangan mengenai substansi pemeriksaan karena penanganannya menjadi kewenangan Mabes Polri.
“Karena penanganannya merupakan kewenangan Mabes Polri, kami belum dapat menyampaikan keterangan lebih lanjut terkait substansi pemeriksaan, baik terhadap Kapolresta Banda Aceh maupun Kasat Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh,” ujar Joko.
Polri mengimbau masyarakat menunggu informasi resmi dan tidak berspekulasi terhadap informasi yang belum terverifikasi. Hingga pemeriksaan selesai dan terdapat keterangan resmi lebih lanjut, status kedua perwira tersebut tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah.***
Tinggalkan Balasan