Krusial.com – Sebatang pohon tumbang akibat angin kencang sempat menutup badan Jalan Nasional Tapaktuan–Subulussalam di kawasan pegunungan Panjupian, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.

Peristiwa tersebut mengakibatkan arus lalu lintas di ruas jalan nasional itu lumpuh total untuk sementara waktu hingga proses evakuasi selesai dilakukan.

Laporan mengenai pohon tumbang diterima Pos Pemadam Kebakaran (Damkar) 01 Tapaktuan dari masyarakat setempat. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Damkar langsung menuju lokasi untuk melakukan penanganan.

Berdasarkan hasil asesmen di lapangan, angin kencang menyebabkan pohon berukuran besar tumbang dan melintang di badan jalan sehingga menghambat akses kendaraan dari arah Tapaktuan menuju Subulussalam maupun sebaliknya.

Proses evakuasi dilakukan oleh personel Pos Damkar 01 Tapaktuan bersama unsur Muspika, masyarakat, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Aceh Selatan. Dalam proses pembersihan, petugas menggunakan dua unit gergaji mesin (chainsaw) dan satu unit mobil derek milik DLH untuk mengevakuasi batang pohon dari badan jalan.

Setelah beberapa waktu dilakukan pembersihan, material pohon berhasil disingkirkan sehingga arus lalu lintas kembali normal dan dapat dilalui kendaraan.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Aceh Selatan, Mudatsir ZA, S.E., M.M., mengapresiasi sinergi seluruh unsur yang terlibat dalam penanganan pohon tumbang tersebut.

“Kolaborasi yang baik antara personel Damkar, Muspika, Dinas Lingkungan Hidup, dan masyarakat menjadi faktor penting sehingga akses jalan nasional dapat segera dibuka kembali. Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada saat melintas di kawasan pegunungan, terutama ketika terjadi hujan disertai angin kencang karena berpotensi menimbulkan pohon tumbang maupun longsor,” ujar Mudatsir.

BPBD Kabupaten Aceh Selatan juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan pohon yang berpotensi tumbang atau kondisi lain yang dapat membahayakan pengguna jalan, sehingga penanganan dapat dilakukan lebih cepat guna meminimalkan risiko.***