Laporan: Safdar .S
Krusial.com|Aceh Selatan – Pengadilan Negeri Tapaktuan berdasarkan hasil putusan pengadilan Negeri Tapaktuan nomor 7/pdt.G/2018/PN.Ttn tanggal 31 januari 2019 dan Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh nomor 25/Pdt/2019/PT BNA Tanggal 08 Mei 2019 dan putusan Mahkamah Agung nomor 23 K/Pdt/2020/ tanggal 05 Februari 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap melaksanakan eksekusi perkara terhadap satu unit ruko berlantai dua berkonstruksi permanen yang terletak di Desa Kotafajar Kecamtan Kluet Utara, Rabu (7/8/2022).
Panmud Perdata Pengadilan Negeri Tapaktuan, Bulkhaini, SH. MH mengatakan ekseskusi perkara tersebut berdasarkan permohonan yang dilakukan H.Zamnan sebagai pemohon eksekusi melawan Direktur PT. Bank Aceh Pusat di Banda Aceh Cq Kepala PT. Bank Aceh Cabang Blang Pidie dan kawan-kawan.

” Kita telah melaksanakan Eksekusi Rill atas satu unit ruko berlantai dua berkonstruksi permanen yang terletak di Desa Kotafajar,” ucapnya.
Ia melanjutkan setelah pelaksanaan eksekusi tersebut maka bangunan ruko menjadi milik termohon, sehingga jika ada pihak-pihak lain yang merusak dan menguasai maka akan melanggar hukum negara.
Eksekusi Rill dari Pengadilan Negeri Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan ini juga turut melibatkan pengamanan dari personel Polres Aceh Selatan untuk yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Aceh Selatan AKP. Mustafa dan Kasat Sabhara Samapta Polres Aceh Selatan, AKP . Wied Dasmara.
Eksekusi dilakukan dengan cara mengosongkan isi ruko dan menggembok ruko tersebut serta ditempelkan keputusan pengadilan.
Tinggalkan Balasan