Krusial.com – Rincian alokasi belanja pengadaan barang untuk program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) menjadi perbincangan luas di media sosial. Sejumlah warganet menyoroti nominal harga beberapa item yang tercantum dalam dokumen daftar belanja (spending list) dan mempertanyakan kesesuaiannya dengan harga yang mereka temui di pasaran.

Berdasarkan dokumen yang beredar dan merujuk pada laporan Tempo, total anggaran pengadaan barang serta biaya konstruksi untuk sekitar 80.000 unit Koperasi Desa Merah Putih disebut mencapai sekitar Rp212,84 triliun.
Perhatian publik tertuju pada sejumlah harga satuan barang operasional yang dinilai relatif tinggi dibandingkan perkiraan harga pasar menurut sebagian warganet.
Salah satu akun media sosial, @satriaakbarnugroho, mempertanyakan harga AC 2 PK yang tercantum sekitar Rp19,4 juta per unit, CCTV sekitar Rp10,9 juta per unit, hingga rak pajangan (display rack) sekitar Rp57,5 juta per unit.
Komentar serupa juga disampaikan akun @nhdsidiq, yang membandingkan harga AC tersebut dengan produk yang menurutnya tersedia di pasaran dengan harga lebih rendah.
Sorotan lain datang dari akun @jh_herry yang menilai harga pengadaan exhaust fan sekitar Rp855 ribu per unit lebih tinggi dibandingkan harga yang biasa ditemui di pasaran. Menurutnya, selisih harga pada satu barang akan menghasilkan nilai yang sangat besar apabila dikalikan dengan jumlah pengadaan nasional.
Selain itu, beberapa warganet juga mempertanyakan anggaran pengadaan tempat sampah (cleaning equipment–bins) sekitar Rp1,17 juta per unit, serta perangkat lunak kasir (cashier software) sekitar Rp2,23 juta per unit yang dialokasikan untuk seluruh koperasi.
Ramainya pembahasan tersebut memunculkan berbagai tanggapan dari masyarakat. Sebagian pihak menilai proyek berskala nasional dengan nilai anggaran yang besar perlu disertai penjelasan yang terbuka mengenai dasar penyusunan harga, spesifikasi barang, standar kualitas, metode pengadaan, serta perhitungan biaya yang digunakan.
Publik juga mendorong adanya transparansi yang lebih luas, termasuk penyampaian pembanding harga (benchmarking), spesifikasi teknis, serta mekanisme pengawasan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai pelaksanaan program tersebut.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat penjelasan resmi dari pihak penyelenggara program mengenai rincian harga barang yang menjadi sorotan di media sosial. Karena itu, informasi yang beredar masih memerlukan klarifikasi dari instansi terkait agar masyarakat memperoleh penjelasan yang komprehensif mengenai dasar penetapan anggaran tersebut.
Perlu ditegaskan bahwa perbincangan di media sosial tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran ataupun penyimpangan dalam proses pengadaan. Penilaian mengenai kesesuaian harga dan penggunaan anggaran merupakan kewenangan lembaga yang berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan atau audit sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.***
Tinggalkan Balasan