Krusial.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) resmi membuka proses seleksi calon Sekretaris Daerah (Sekda) definitif. Tahapan seleksi telah dimulai dengan penilaian terhadap empat pejabat yang menjadi kandidat.

Kepala BKPSDM Kabupaten Aceh Barat, Hasmi Zuandi, mengatakan pelaksanaan seleksi diawali dengan pengajuan izin prinsip kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN). Selanjutnya, BKN menerbitkan Pertimbangan Teknis Nomor 120/R-AK.02.02/ST/K2025 sebagai persetujuan rencana pelaksanaan seleksi calon Sekda Kabupaten Aceh Barat.

“Adapun yang menjadi syarat untuk dapat diajukan sebagai calon Sekda sesuai PP Nomor 58 Tahun 2009 Pasal 3 Ayat (2), di antaranya berstatus sebagai PNS, sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif,” kata Hasmi, Rabu (29/7/2026).

Selain itu, calon Sekda harus memiliki pangkat paling rendah satu tingkat di bawah jenjang pangkat jabatan Sekda, pernah menduduki sedikitnya dua jabatan struktural eselon II.b yang berbeda, memiliki ijazah minimal strata satu (S1) atau sederajat, berusia paling tinggi dua tahun sebelum batas usia pensiun jabatan Sekda, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat, serta memperoleh penilaian kinerja minimal bernilai baik dalam dua tahun terakhir.

Hasmi menjelaskan, sesuai ketentuan Pasal 11 mengenai pengisian formasi jabatan Sekda kabupaten melalui penjaringan kandidat, Bupati Aceh Barat mengundang empat pejabat untuk mengikuti seleksi.

Keempat kandidat tersebut yakni: Safrizal, S.P., M.Sc. selaku Asisten Administrasi Umum, Wistha Noar, S.Pt., M.Si. selaku Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Dr. Ir. Kurdi, S.T., M.T., M.H. yang menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup, serta Erdian Moerny, S.STP., M.Ec.Dev. selaku Kepala Dinas Perhubungan.

Nama-nama kandidat tersebut selanjutnya diserahkan kepada panitia seleksi untuk menjalani tahapan penilaian melalui rekam jejak dan wawancara yang dilaksanakan pada Senin (27/7/2026) di Aula Badan Kepegawaian Aceh, Banda Aceh.

“Dengan berpedoman pada hasil penilaian, selanjutnya akan ditetapkan tiga orang calon untuk diserahkan kepada Bupati Aceh Barat sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK),” ujar Hasmi.

Ia menjelaskan, setelah menerima tiga nama tersebut, Bupati Aceh Barat akan berkonsultasi dengan Gubernur Aceh sebelum mengusulkan satu nama calon Sekda untuk memperoleh persetujuan dan penetapan.

Setelah mendapatkan persetujuan dari Gubernur Aceh, Bupati Aceh Barat akan melantik dan mengambil sumpah jabatan pejabat yang ditetapkan sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Barat definitif.***