Krusial.com – Polda Aceh resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu MZ, anggota Polres Aceh Selatan yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan perampokan Toko Emas Amin Setia di Tapaktuan.
Keputusan tersebut diambil dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Aceh pada Selasa (28/7/2026). Dalam sidang itu, Briptu MZ dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela dan menerima putusan tanpa mengajukan banding.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, mengatakan proses sidang etik dilaksanakan setelah melalui serangkaian pemeriksaan sejak 24 Juli 2026.
Tahapan tersebut meliputi pembacaan persangkaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terhadap terduga pelanggar, hingga pemeriksaan barang bukti. Sidang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan pada 27 Juli sebelum majelis membacakan putusan pada 28 Juli 2026.
Briptu MZ disidangkan atas dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau perampokan terhadap Toko Emas Amin Setia di Tapaktuan pada Sabtu (18/7/2026). Dalam aksinya, tersangka diduga menggunakan senjata api organik milik Polri.
“Berbekal hasil penyelidikan, keterangan saksi, rekaman CCTV, barang bukti, serta pengakuan tersangka, penyidik menetapkan Briptu MZ sebagai tersangka,” kata Joko.
Ia menjelaskan, proses hukum pidana terhadap Briptu MZ masih terus berjalan dan saat ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh.
Dalam pertimbangannya, majelis Komisi Kode Etik Polri menilai perbuatan Briptu MZ dilakukan secara sengaja, sadar, dan terencana. Tindakannya dinilai mencoreng nama baik institusi Polri, menurunkan kepercayaan masyarakat, serta menimbulkan kerugian bagi korban dan keresahan di tengah masyarakat.
“Pemberian sanksi PTDH merupakan bentuk komitmen Polda Aceh dalam menegakkan disiplin dan Kode Etik Profesi Polri. Setiap anggota yang melakukan pelanggaran berat akan diproses secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu,” ujar Joko.
Ia menegaskan, putusan etik tersebut tidak menghentikan proses pidana yang sedang berjalan. Kedua proses dilakukan secara paralel sebagai bentuk komitmen Polri dalam menegakkan hukum terhadap setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Polda Aceh tidak akan mentoleransi setiap bentuk pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh anggota. Penegakan hukum yang tegas merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” tegasnya.
Polda Aceh memastikan akan terus mengedepankan prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam menangani setiap pelanggaran yang dilakukan oleh personel kepolisian sebagai bagian dari upaya menjaga integritas institusi serta kepercayaan publik.
Catatan Redaksi: Briptu MZ saat ini berstatus tersangka dalam perkara dugaan perampokan. Proses pidananya masih berlangsung, sehingga tetap berlaku asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Tinggalkan Balasan