Laporan: Safdar.S
Krusial.com| Aceh Selatan – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Selatan berhasil mengungkapkan dua kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba pada dua kecamatan berbeda di Aceh Selatan, Senin (5/9/2022) dinihari.
Kapolres Aceh Selatan, AKBP Nova Suryandaru SIK melalui Kasatresnarkoba AKP Zulfitriadi mengungkapkan, awalnya petugas mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya seseorang yang sering melakukan transaksi narkoba di Kecamatan Kluet Selatan.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas lalu melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang telah disebutkan ciri-cirinya, benar saja pada pada pukul 02.30 Wib personil Satresnarkoba Polres Aceh Selatan berhasil menangkap dan mengamankan seorang tersangka berinisial HS (30) yang saat itu sedang berada di rumahnya.
” Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa 3 paket narkotika jenis ganja dengan Berat Brutto 940 gram,” ucapnya Zulfitriadi kepada Krusial.com, Senin (5/9/2022).
Ia melanjutkan berdasarkan pengakuan HS barang haram tersebut didapatkan dari tersangka lainnya berinisial N (49) warga Pasie Raja Aceh Selatan.
Dari penangkapan dan pengakuan tersangka HS ini, lanjut Zulfitriadi, petugas Satresnarkoba lalu melakukan pengembangan kasus dan melakukan penggeledahan di rumah tersangka N.
Dari hasil penggeledahan badan dan di rumah N petugas tidak menemukan adanya narkoba dan barang bukti apapun, namun saat dilakukan interogasi tersangka mengungkapkan bahwa dirinya menanam narkotika jenis Ganja di sebuah ladang yang memiliki luas sekitar 2 hektare.
” Kemudian personil Satresnarkoba langsung menuju ke ladang milik N dan didapatkan 1500 batang utuh narkotika jenis ganja,” ungkapnya.
Sebanyak 700 batang ganja dibawa petugas untuk disita sebagai barang bukti, sementara itu sisanya dimusnahkan di ladang milik terlapor.
” Saat itu kedua tersangka dan barang bukti kita amankan di Mapolres Aceh Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut,” imbuhnya.
Tinggalkan Balasan