Laporan : Maulida

Krusial.com| Aceh Selatan – Dua pengangkut BBM bersubsidi ditangkap Satreskrim Polres Aceh Selatan, di SPBU Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, Sabtu (3/9/2022).

Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru mengatakan kedua pelaku tersebut berinisial FD (32) dan DH (25), penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat yang curiga dengan mobil mega carry pickup di SPBU Tapaktuan.

Mendapati informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menemukan mobil tersebut mengangkut 40 jerigen berisi BBM jenis solar dengan total 1.320 liter.

“Kita menemukan mobil carry pickup di SPBU yang mengangkut BBM. Setelah dicek ditemukan bahwa yang diangkut tersebut BBM subsidi,” kata Nova Suryandaru di Polres Aceh Selatan, Minggu (4/9/2022).

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti yang disita berupa satu unit mobil mega carry pickup dan 40 jerigen berisi BBM jenis solar dengan total 1.320 liter diamankan ke Polres Aceh Selatan untuk diproses hukum.

“Pelaku akan dikenakan Pasal 55 Jo pasal 40 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atas perubahan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” ujar Nova Suryandaru.