Krusial.com – Penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) menuai sorotan publik. Salah satu yang menjadi perhatian adalah tidak dikenakannya rompi tahanan dan borgol saat Febrie resmi ditahan pada Jumat (24/7/2026) malam.

Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, menilai kondisi tersebut dapat memunculkan persepsi adanya perlakuan istimewa terhadap mantan pejabat Kejaksaan Agung tersebut.

“Tentu ini menjadi noda dalam keberanian Tim 9 untuk melakukan penahanan terhadap FA mantan Jampidsus,” kata Yudi, Sabtu (25/7/2026).

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa Febrie tidak mengenakan rompi tahanan maupun borgol karena proses pemeriksaan berlangsung hingga malam hari sehingga penahanan dilakukan secara terburu-buru.

Namun, menurut Yudi, alasan tersebut sulit diterima karena prosedur operasional standar (SOP) penahanan semestinya tetap dijalankan tanpa memandang siapa pun tersangkanya.

“Namun ya tentu penjelasan bahwa ini terburu-buru dan sudah malam juga tidak masuk di akal juga, karena memang SOP penahanan itu di mana pun lembaga ya ketika ditahan ya harus pakai baju rompi, siapa pun itu,” ujarnya.

Yudi menilai masyarakat wajar apabila kemudian muncul anggapan bahwa Febrie memperoleh perlakuan khusus karena pernah menduduki jabatan strategis di Korps Adhyaksa.

“Bagi saya oke lah, yang penting saat ini yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan. Namun persepsi publik bahwa ada keistimewaan tidak bisa dicegah,” katanya.

Menurut Yudi, untuk menghindari polemik berkepanjangan, Kejaksaan Agung perlu memastikan Febrie diperlakukan sama seperti tahanan lainnya pada setiap proses pemeriksaan berikutnya.

“Sekarang tinggal ke depannya tentu harus ketika nanti diperiksa lagi dibawa ke Gedung Bundar untuk diperiksa ke kejaksaan harus sudah berompi dan juga diborgol seperti itu untuk menghapus apa yang terjadi malam ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan KPK Cabang Jakarta Timur. Perkara tersebut masih dalam proses penyidikan oleh Kejaksaan Agung.***