Krusial.com — Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, resmi ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Jakarta Timur setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat (24/7/2026).
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Rudi Margono, mengatakan penempatan Febrie di Rutan KPK dilakukan berdasarkan sejumlah pertimbangan, salah satunya untuk memberikan perlindungan kepada yang bersangkutan selama menjalani proses hukum.
“Kebanyakan menanyakan kenapa di KPK? Nah, kita memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya berjasa menangani kasus-kasus besar,” kata Rudi.
Selain itu, menurut Rudi, penahanan di Rutan KPK juga bertujuan menjaga akuntabilitas, transparansi, serta memperkuat sinergi antara Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan juga, untuk proses akuntabilitas, transparansi, dan kita sinergi dengan KPK juga,” ujarnya.
Ia menambahkan, keputusan tersebut dinilai tepat mengingat Febrie selama ini dikenal menangani sejumlah perkara besar saat masih menjabat sebagai Jampidsus.
Rudi memastikan Febrie telah resmi berstatus tersangka dan langsung menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
“Saudara FA telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan, sampai tanggal 24, kalau enggak salah. Pokoknya 20 hari ke depan dari hari ini di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur,” katanya.
Sebelumnya, Febrie tiba di Rutan KPK sekitar pukul 23.20 WIB setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU yang berkaitan dengan temuan 74 kilogram emas serta uang tunai bernilai miliaran rupiah saat penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah pribadinya di kawasan Sentul.
Dengan penetapan tersebut, Febrie kini berstatus tersangka dalam dua perkara, yakni dugaan korupsi PT ASABRI dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sementara itu, terkait penyelidikan perkara dugaan korupsi proyek PLTU dan Krakatau Steel, Kejaksaan Agung menyatakan hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kedua kasus tersebut.
Kasus yang menjerat mantan Jampidsus itu masih terus dikembangkan penyidik untuk menelusuri asal-usul aset serta dugaan aliran dana yang berkaitan dengan tindak pidana yang disangkakan.***
source: kumparan
Tinggalkan Balasan