Krusial.com — Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak aparat penegak hukum membuka secara rinci dugaan korupsi pengadaan dan pasokan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), yang disebut-sebut memicu pemadaman listrik atau blackout di berbagai wilayah Indonesia.

Kepala Divisi Advokasi ICW, Egi Primayogha mengatakan, aparat penegak hukum tidak cukup hanya mengungkap adanya dugaan korupsi. Menurut dia, publik juga berhak mengetahui bagaimana dugaan penyimpangan tersebut dapat berdampak terhadap terganggunya sistem kelistrikan nasional.

“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan penjelasan lebih rinci mengenai bagaimana dugaan korupsi tersebut berhubungan dengan pemadaman listrik yang baru-baru ini terjadi,” kata Egi dalam keterangannya, dikutip Sabtu (18/7/2026).

Menurut Egi, aparat penegak hukum perlu mengungkap PLTU mana saja yang menerima pasokan batu bara bermasalah, termasuk bagaimana dugaan manipulasi kualitas maupun volume batu bara berdampak terhadap operasional pembangkit.

“Aparat penegak hukum semestinya bisa menjelaskan lebih jauh hal-hal relevan, seperti PLTU mana saja yang menerima pasokan batu bara, bagaimana penyimpangan terkait manipulasi dan volume batu bara mempengaruhi operasional pembangkit, dan bagaimana itu bisa mengganggu sistem kelistrikan,” ujarnya.

Egi menilai, perkara tersebut menunjukkan bahwa praktik korupsi di sektor batu bara tidak hanya terjadi pada aspek perizinan pertambangan, ekspor-impor, maupun pembangunan pembangkit listrik. Dugaan penyimpangan juga diduga terjadi dalam rantai pasok batu bara yang menjadi penopang operasional PLTU.

“Kasus ini penting karena menunjukkan bahwa kasus korupsi di sektor batu bara tidak hanya mengenai perizinan pertambangan batu bara, ekspor-impor, atau pembangunan PLTU, tetapi juga dalam rantai pasok (fuel supply chain) untuk operasional pembangkit,” katanya.

Selain itu, ICW juga menyoroti lemahnya tata kelola di PT PLN (Persero). Menurut Egi, perusahaan pelat merah tersebut perlu menjelaskan mekanisme pengawasan terhadap kualitas maupun kuantitas batu bara yang dipasok ke pembangkit.

“Kasus ini juga mengindikasikan permasalahan tata kelola yang serius di PLN. Beberapa pertanyaan harus dijawab oleh PLN, seperti bagaimana PLN selama ini memastikan kualitas dan kuantitas batu bara? Mengapa dugaan manipulasi bisa lolos? Bagaimana pengawasan internal, audit, dan manajemen risiko selama ini dilakukan?” tuturnya.

ICW juga mendorong adanya transparansi kontrak di sektor ketenagalistrikan, mulai dari kontrak pengadaan bahan bakar hingga perjanjian jual beli listrik. Langkah tersebut dinilai penting agar publik dapat mengawasi pelaksanaan kontrak sekaligus mendeteksi potensi penyimpangan sejak dini.

“Harus ada transparansi kontrak di sektor ketenagalistrikan, dari mulai kontrak pengadaan bahan bakar hingga kontrak jual beli listrik (power purchase agreement). Keterbukaan kontrak penting agar publik dapat mengawasi pelaksanaan kontrak dan mendeteksi penyimpangan sejak awal, termasuk memastikan tidak ada klausul yang akan merugikan publik,” ucap Egi.

Di sisi lain, ICW menilai kasus tersebut kembali menunjukkan tingginya risiko korupsi di sektor energi fosil. Karena itu, pemerintah didorong mempercepat transisi menuju energi yang lebih bersih dan berkeadilan.

“Kasus ini lagi-lagi menunjukkan keharusan untuk melepas ketergantungan dari energi fosil. Jebakan energi fosil (fossil lock in) justru semakin melanggengkan praktik korupsi. Transisi energi yang berkeadilan harus segera dilakukan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi pengadaan dan pasokan batu bara untuk PLTU PLN serta 2 kasus besar lain, terungkap melalui kegiatan penggeledahan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Kegiatan tersebut sempat bikin geger dan memunculkan narasi ‘jaksa versus polisi’, karena menyeret nama Febrie Adriansyah selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Usai namanya terseret, Febrie memutuskan mundur sebagai Jampidsus. Bak gayung bersambut, Kortastipidkor lalu melimpahkan penanganan kasusnya ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Adapun perkara yang dilimpahkan tak hanya terkait dugaan korupsi pengadaan dan pasokan batu bara untuk PLTU PLN , tapi juga kasus dugaan korupsi terkait PT Asabri yang disertai tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta dugaan korupsi terkait PT Krakatau Steel.

Rugikan Negara Rp5 Triliun

Sebelum pelimpahan penanganannya, Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, pernah menyampaikan informasi penting terkait dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU PLN ini.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dugaan korupsi pengadaan batu bara ini ditaksir merugikan keuangan negara mencapai Rp5 triliun.

“Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian terkait dengan terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara kurang lebih Rp5 triliun,” kata Robertus di Mabes Polri, Senin 7 Juli 2026.

Dalam proses penyelidikan, Kortastipidkor menemukan indikasi penyimpangan dalam pemenuhan pasokan batu bara ke pembangkit listrik selama periode 2018 hingga 2026.

Penyimpangan tersebut diduga dilakukan melalui manipulasi dokumen kualitas batu bara, manipulasi volume pasokan, hingga dugaan pembayaran yang tidak sesuai dengan kondisi barang yang diterima.

“Modus yang kami temukan dalam proses penyelidikan di antaranya terkait adanya dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara yang dikirimkan atau dipasok. Kemudian manipulasi terkait kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU, serta dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya,” ungkap Robertus.***

source: inilah.com