Krusial.com – Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menegaskan bahwa koperasi, termasuk Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih, dapat mengelola usaha pertambangan sepanjang berada di wilayah operasionalnya dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Ferry, ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang memberikan ruang bagi badan usaha koperasi untuk mengelola usaha pertambangan.

“(Kopdes Merah Putih) boleh, boleh juga (mengelola tambang). Di wilayah pertambangan, di wilayah desanya mereka,” ujar Ferry saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (15/7/2026).

Ferry menjelaskan, koperasi sejak lama memiliki ruang untuk menjalankan berbagai jenis usaha, mulai dari sektor produksi, distribusi, industri, perkreditan, pembangunan pabrik kelapa sawit, hingga perbankan.

Menurutnya, sektor pertambangan juga dapat dijalankan oleh koperasi sepanjang memenuhi persyaratan yang diatur dalam regulasi.

“Mengelola tambang itu juga bisa dimasuki oleh badan usaha koperasi. Undang-Undang Minerba juga sudah menyebutkan bahwa badan usaha koperasi boleh mengelola tambang dan mineral,” katanya.

Menkop juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyamakan seluruh koperasi dengan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Ia menjelaskan, Kementerian Koperasi membina ratusan ribu koperasi yang telah lama beroperasi di berbagai sektor usaha di Indonesia, sementara Kopdes Merah Putih merupakan program khusus yang difokuskan untuk penguatan ekonomi di tingkat desa dan kelurahan.

“Ini harus menjadi pengetahuan bagi masyarakat, termasuk juga netizen, untuk tidak menyamakan setiap kegiatan koperasi itu dengan KDKMP. Kementerian Koperasi juga membina koperasi-koperasi yang sudah eksisting. Jumlah koperasi di Indonesia sudah ratusan ribu,” ujarnya.

Ferry menambahkan, Kopdes Merah Putih memiliki karakteristik yang berbeda dengan koperasi yang telah lebih dulu berdiri karena dibentuk secara khusus untuk mendukung pembangunan ekonomi masyarakat desa dan kelurahan.

“Kalau Kopdes Merah Putih kan spesifik fokusnya di desa dan kelurahan. Tapi koperasi-koperasi yang sudah ada itu bergerak di berbagai sektor dan sudah eksis sejak puluhan tahun lalu,” pungkasnya.***