Krusial.com – Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), yang digagas sebagai penggerak ekonomi desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, kini menghadapi sorotan. Sejumlah gerai KDKMP di berbagai daerah dilaporkan menghentikan operasional sebagai bentuk protes terhadap sistem pengelolaan yang dinilai belum memberikan kepastian.
Para pengelola mengeluhkan sejumlah persoalan, mulai dari belum adanya standar operasional yang jelas, ketiadaan kontrak kerja, hingga besaran upah yang dinilai tidak sesuai dengan harapan.
Salah satu gerai yang menghentikan aktivitas operasional berada di Desa Campurejo, Kecamatan Kota, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Gerai tersebut sebelumnya sempat menjadi proyek percontohan dan diresmikan dengan dihadiri sejumlah pejabat, termasuk unsur TNI.
Kini, gerai tersebut dilaporkan tidak lagi beroperasi. Aktivitas transaksi maupun pelayanan kepada masyarakat telah berhenti.
Kepala Desa Campurejo, Edi Sampurno, membenarkan bahwa pengelola KDKMP di wilayahnya telah menghentikan operasional.
Menurutnya, keputusan tersebut diambil karena berbagai persoalan yang belum mendapatkan kejelasan, terutama terkait sistem kerja dan pengupahan.
“Pengelola sudah menghentikan operasional gerai karena banyak persoalan yang belum ada kejelasan, terutama soal upah dan sistem kerja,” ujar Edi, dikutip dari Radar Bojonegoro.
Edi menjelaskan, salah satu persoalan yang paling banyak dikeluhkan adalah besaran gaji yang diterima para pekerja.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, para pengelola sebelumnya memperoleh informasi bahwa upah yang akan diterima mencapai sekitar Rp1,4 juta per bulan. Namun, dalam pelaksanaannya terdapat perbedaan nominal yang cukup besar.
“Nominal gaji yang diterima bervariasi, mulai sekitar Rp76 ribu hingga Rp1,4 juta. Kondisi tersebut membuat para pengelola kecewa,” katanya.
Perbedaan nominal tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pembayaran gaji dan transparansi pengelolaan keuangan dalam program KDKMP.
Selain persoalan upah, para pengelola juga mengaku belum memiliki kepastian mengenai hubungan kerja. Mereka menyatakan belum pernah menandatangani perjanjian kerja maupun menerima dokumen resmi yang mengatur hak dan kewajiban selama bertugas.
Mereka juga mengaku belum memperoleh penjelasan secara rinci mengenai mekanisme penggajian, sistem pemotongan upah, maupun standar operasional yang menjadi pedoman pelaksanaan program.
Penutupan sejumlah gerai KDKMP menjadi perhatian publik karena program tersebut sebelumnya diproyeksikan sebagai salah satu instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat desa.
Apabila berbagai persoalan tersebut tidak segera mendapat penyelesaian, dikhawatirkan dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan program serta keberlangsungan operasional koperasi di berbagai daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari PT Agrinas Pangan Nusantara terkait keluhan para pengelola maupun penghentian operasional sejumlah gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di berbagai wilayah.***
source: inilah.com
Tinggalkan Balasan