Krusial.com – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya menggeledah delapan lokasi yang diduga berkaitan dengan penyidikan sejumlah perkara korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), perkara PT Asabri, hingga penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan penggeledahan dilakukan di sejumlah titik di wilayah Jakarta Selatan dan sekitarnya.

“Di wilayah Jakarta Selatan ada sekitar empat sampai lima titik, termasuk di kawasan Pacific Place, Kuningan, Sudirman, dan juga mengarah ke wilayah Bogor,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (8/7/2026).

Menurut Budi, salah satu lokasi yang digeledah berkaitan dengan seorang pejabat negara. Namun, ia belum bersedia mengungkap identitas maupun jabatan yang bersangkutan karena masih dalam proses penyidikan.

“Nanti akan kami sampaikan terkait pejabat negara tersebut. Yang jelas, semua sama di mata hukum,” ujarnya.

Temukan Uang Tunai dalam Brankas

Salah satu lokasi yang digeledah adalah Kafe de’Clan di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan tumpukan uang tunai dalam pecahan dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura yang tersimpan di dalam brankas di lantai dua bangunan.

Polisi masih melakukan proses penghitungan terhadap uang tunai yang ditemukan.

“Setelah proses penggeledahan dilakukan, proses penghitungan uang masih berlangsung. Kami akan memberikan pembaruan kepada rekan-rekan media,” kata Budi.

Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen dari lokasi tersebut maupun dari beberapa lokasi penggeledahan lainnya.

Menurut Budi, seluruh barang bukti tersebut masih akan dianalisis untuk mendukung proses penyidikan dan pengembangan perkara.

Terkait Sejumlah Perkara Korupsi

Penggeledahan di Kafe de’Clan merupakan bagian dari investigasi gabungan antara Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri.

Penyidikan mencakup dugaan korupsi dalam pengadaan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) periode 2018–2026, dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU terkait PT Asabri pada periode 2020–2025, serta dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada periode 2020–2025.

Hingga kini, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut dan belum mengungkapkan nilai kerugian negara maupun pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.