Krusial.com – PT Darma Henwa Tbk (DEWA) melalui anak usahanya, PT DH Kontraktama Batubara (DHKB), memperoleh kontrak jasa pertambangan senilai sekitar US$1,3 miliar atau setara Rp22 triliun dari PT Sebuku Sejaka Coal (SSC).

Direktur & Sekretaris Perusahaan DEWA, Mukson Arif Rosyidi, mengatakan perolehan kontrak itu tertuang dalam Surat Penunjukan dan Perintah Kerja (SPPK), yang ditandatangani pada 29 Juni 2026.

“Dalam kesepakatan tersebut, DHKB akan secara eksklusif melaksanakan pekerjaan operasional penambangan di Area Tambang Pit SSC,” jelas Mukson, dalam keterangan yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI).

Sebagai kontraktor utama, DHKB akan bertanggung jawab mulai dari perencanaan tambang, pembukaan lahan, pengupasan lapisan penutup, penambangan batu bara, pemuatan dan angkutan batu bara, hingga pemeliharaan jalan angkut batu bara.

“Jangka waktu pelaksanaan proyek adalah selama 5 (lima) tahun atau hingga berakhirnya izin konsesi,” imbuh Mukson.

Selain itu, ia memperkirakan volume produksi waste removal dalam proyek ini diperkirakan mencapai 55 juta bcm per tahun, serta produksi batu bara sekitar 5 juta ton per tahun.

“Penandatanganan SPPK tersebut berdampak positif terhadap kondisi keuangan dan kelangsungan usaha perseroan ke depan,” jelas Mukson.

Menurut data yang dihimpun IDNFinancials.com, SSC memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara yang berlaku hingga 2030 pada area lahan 8.139,93 hektar di Kabupaten Kotabaru.***

source: IDN Financials