Krusial.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muara Enim, Edison, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Sumatera Selatan dan menemukan bukti permulaan yang dinilai cukup untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
“Berdasarkan kecukupan bukti permulaan yang diperoleh, diputuskan perkara ini naik ke tahap penyidikan, untuk kemudian menetapkan para pihak sebagai tersangkanya,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sebanyak 10 orang yang terdiri atas lima penyelenggara negara, termasuk Bupati Muara Enim Edison, serta lima orang dari pihak swasta.
Meski demikian, KPK belum merinci jumlah tersangka yang ditetapkan dari 10 orang yang diamankan dalam OTT tersebut.
Budi menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diusut berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.
“Dalam perkara ini, dugaan penerimaan yang dilakukan oleh bupati terkait dengan pengadaan-pengadaan di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim,” ujarnya.
Setelah diamankan, Edison dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Edison tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 08.51 WIB dengan mengenakan kemeja batik lengan panjang berwarna biru dan masker putih.
Saat tiba di gedung KPK, Edison memilih tidak memberikan komentar kepada awak media yang telah menunggu. Ia hanya menundukkan kepala dan langsung berjalan menuju ruang pemeriksaan tanpa memberikan pernyataan terkait kasus yang menjeratnya.
Hingga saat ini, KPK masih terus mendalami perkara tersebut dan belum mengungkap secara rinci konstruksi kasus maupun jumlah kerugian negara yang diduga timbul akibat tindak pidana korupsi tersebut.
KPK menyatakan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut kepada publik seiring berjalannya proses penyidikan.***
Tinggalkan Balasan