Krusial.com – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak panik setelah gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,7 mengguncang wilayah barat laut Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, Senin (8/6/2026) pagi.

Gempa terjadi pada pukul 06.37.42 WIB. Berdasarkan data awal BMKG, pusat gempa berada pada koordinat 5,69 Lintang Utara dan 125,05 Bujur Timur atau sekitar 236 kilometer barat laut Tahuna dengan kedalaman 105 kilometer. BMKG kemudian melakukan pemutakhiran parameter gempa yang menunjukkan episenter berada di wilayah laut dekat Pantai Selatan Mindanao, Filipina.

Menyusul gempa tersebut, BMKG mengeluarkan peringatan dini tsunami sebagai langkah antisipasi terhadap potensi dampak yang mungkin terjadi di sejumlah wilayah Indonesia.

Sejumlah daerah yang masuk dalam wilayah peringatan dini tsunami meliputi Provinsi Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Maluku Utara, dan Kalimantan Timur. Pemerintah daerah bersama instansi terkait diminta meningkatkan kewaspadaan dan memantau perkembangan informasi resmi dari BMKG.

BMKG mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi serta menghindari penyebaran kabar yang dapat menimbulkan kepanikan.

“Keselamatan masyarakat menjadi prioritas. Karena itu seluruh informasi harus mengacu pada sumber resmi,” demikian imbauan BMKG.

Selain mengikuti informasi dari BMKG, masyarakat juga diminta mematuhi arahan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), BPBD setempat, dan aparat pemerintah apabila diperlukan langkah evakuasi atau tindakan darurat lainnya.

Hingga saat ini, BMKG masih terus melakukan pemantauan dan analisis lanjutan terhadap aktivitas gempa serta potensi tsunami yang mungkin ditimbulkan. Pembaruan informasi akan disampaikan secara berkala melalui kanal resmi BMKG.

Di sejumlah wilayah pesisir Sulawesi Utara, warga dilaporkan mulai mengungsi ke daerah yang lebih tinggi sebagai langkah antisipasi sambil menunggu perkembangan situasi lebih lanjut dari pihak berwenang.***