Laporan : Redaksi

Krusial.com| Banda Aceh – Empat orang penambang dan satu unit alat berat eksavator diamankan petugas Satreskrim Polres Nagan Raya saat menggerebek lokasi penambangan emas tanpa izin atau _illegal mining_ di Desa Kila, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, Kamis, (25/8/2022).

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy membenarkan penggerebekan lokasi illegal mining di Kabupaten Nagan Raya tersebut, ke empat penambang itu adalah JY (27), WD (44), RJ (25), dan AB (44), serta satu unit alat berat ekskavator merek Hitachi, dua lembar ambal penyaring, dua unit indang, dan emas pasir 16 gram.

“Saat ini para terduga pelaku tambang beserta barang bukti diamankan ke Polres Nagan Raya untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum” ujar Winardy, Sabtu (27/8/2022).

Winardy juga mengatakan, penindakan yang dilakukan Satreskrim Polres Nagan Raya merupakan tindak lanjut dari atensi Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk menertibkan praktik penambangan ilegal.

Atensi tersebut juga turut diberikan Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar kepada jajarannya mengingat maraknya penambangan ilegal, sehingga dikhawatirkan akan merusak lingkungan.