Laporan : Moulidia
Krusial.com| Banda Aceh– Polisi menangkap tiga terduga pelaku illegal logging di Jalan Takengon – Bireuen, Kampung Negeri Antara, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, Kamis, (25/8/2022)
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, penangkapan yang dilakukan personel Satreskrim Polres Bener Meriah tersebut bermula dari kecurigaan petugas yang melihat satu mobil truk berisi kayu dan papan melintas di Jalan Takengon – Bireuen.
Saat diperiksa ternyata kayu dan papan tersebut tidak dilengkapi surat resmi, sehingga petugas melakukan penangkapan terhadap sopir berinisial SY (32) serta rekannya PT (22) dan MW (18).
“Kayu dan papan yang diangkut tidak memiliki surat resmi, sehingga supir dan kedua rekannya ditahan,” jelas Winardy dalam keterangannya di Polda Aceh.
Selain itu, lanjutnya, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Colt Diesel beserta kayu dan papan yang terdapat di dalamnya.
Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Bener Meriah untuk dilakukan proses hukum.
“Pelaku akan disangkakan Pasal 12 huruf d dan e Jo Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” sebut Winardy.
Tinggalkan Balasan