Krusial.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Selatan kembali mengedepankan pendekatan humanis dalam penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif.
Penyelesaian perkara tersebut dilaksanakan di Ruang Restorative Justice Satreskrim Polres Aceh Selatan, Jumat (29/5/2026), sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Kasus yang diselesaikan melalui mekanisme tersebut merupakan dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Gampong Air Sialang Hilir, Kecamatan Samadua, Kabupaten Aceh Selatan.
Dalam proses mediasi, korban dan terlapor yang masih berstatus suami istri sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dengan penuh kesadaran tanpa adanya tekanan atau paksaan dari pihak mana pun.
Proses mediasi dipimpin langsung oleh Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Selatan. Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan permasalahan, keluhan, serta harapan masing-masing guna mencari solusi terbaik dan mewujudkan kembali keharmonisan dalam rumah tangga.
Pendekatan persuasif dan dialogis menjadi langkah utama yang dilakukan petugas untuk menghadirkan penyelesaian yang adil, menenangkan, dan dapat diterima oleh kedua belah pihak.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadliansyah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H., M.H., mengatakan bahwa penyelesaian perkara melalui Restorative Justice merupakan bentuk kehadiran Polri dalam memberikan rasa keadilan yang mengedepankan nilai kemanusiaan serta pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat.
“Melalui pendekatan Restorative Justice, kami berharap kedua belah pihak dapat memperbaiki hubungan keluarga, saling menghargai, serta tidak mengulangi permasalahan serupa di kemudian hari. Penyelesaian secara damai ini juga menjadi langkah untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujar Narsyah.
Dari hasil mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan dan berkomitmen memperbaiki hubungan keluarga. Mereka juga berjanji menjaga sikap dan perilaku agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Polres Aceh Selatan berharap penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif tidak hanya memberikan rasa keadilan bagi para pihak yang berperkara, tetapi juga mampu menciptakan perdamaian yang berkelanjutan serta memperkuat keharmonisan sosial di tengah masyarakat.
Tinggalkan Balasan