Krusial.com — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Selatan, Polda Aceh, mengamankan seorang pria berinisial TZ (43), yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS), atas dugaan tindak pidana perjudian online. Penangkapan dilakukan di Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan Iptu Narsyah Agustian mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas perjudian online di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Unit Opsnal Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan pemantauan.
“Petugas kemudian mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku saat diduga sedang melakukan aktivitas perjudian melalui telepon seluler,” ujar Narsyah, mewakili Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/2/2026).
Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita satu unit telepon genggam iPhone 13 Pro Max warna biru. Selain itu, turut diamankan akun judi online dengan nama pengguna “Tuantapa” yang memiliki saldo Rp 373.000 serta satu rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) yang diduga digunakan untuk transaksi.
Saat ini, TZ telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik perjudian online tersebut. Atas dugaan perbuatannya, TZ dijerat Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Polres Aceh Selatan mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik perjudian, baik secara langsung maupun daring. Polisi juga meminta masyarakat segera melapor apabila mengetahui aktivitas serupa guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
Sesuai asas praduga tak bersalah, kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan terduga pelaku belum tentu bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.***
Tinggalkan Balasan