Krusial.com| Banda Aceh – RA (23) salah satu warga Darul Imarah, Aceh Besar diserahkan oleh keluarganya ke Polisi pada Kamis (11/8/2022) dini hari pasca dikeluarkannya status Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Satreskrim Polresta Banda Aceh beberapa waktu lalu.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan, RA telah melakukan penganiayaan berat yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Kompol Ryan menjelaskan kejadian penganiayaan berat itu dilakukan RA terhadap Andriansyah (24) warga Lamsiteh Aceh Besar. Kejadian berawal saat korban mendatangi rumah tersangka RA pada hari Rabu (3/8/2022) silam sekitar jam 17.30 WIB.

” Kemudian saat itu sempat terjadi perkelahian, dan korban Andriansyah mencabut sebilah senjata tajam jenis rencong dari saku celana hendak menikam tersangka, namun rencong tersebut berhasil direbutnya,” ungkap Kompol Ryan.

Mengutip keterangan dari tersangka Kasatreskrim melanjutkan lalu tersangka langsung menusuk bagian perut dan dada korban hingga korban terjatuh, lalu tersangka melarikan diri.

“Setelah itu, korban dibawa oleh warga setempat ke RSU Meuraxa, namun sesampai di rumah sakit, dokter menyatakan bahwa korban telah meninggal dunia, kami, setelah mendapatkan informasi terjadinya penganiayaan berat, langsung menuju ke TKP dan memburu tersangka sehingga dikeluarkan DPO,” sebut Kasatreskrim.

Selain dikeluarkan DPO, polisi juga melakukan pendekatan dengan pihak keluarga untuk mengajak tersangka menyerahkan diri dengan baik, agar tidak diambil tindakan tegas bila ditemukan dilapangan.

“Alhamdulillah, berkat kerjasama yang baik dengan keluarga tadi malam, Kamis (11/8/2022) dini hari, tersangka diserahkan oleh pihak keluarga ke Subdit Jatanras Polda Aceh dan kemudian diserahkan ke Satreskrim Polresta Banda Aceh,” ujar Kasatreskrim.

Kini, RA mendekam di sel Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 338 Jo 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara, pungkas Kasatreskrim.(Safdar.S)