Krusial.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa kebijakan exit policy bagi emiten yang tidak memenuhi ketentuan free float minimum 15 persen akan berpotensi delisting jika kewajiban tidak terpenuhi.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Derivatif Keuangan, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, seusai konferensi pers, Kamis (29/1/2026) menjelaskan bahwa exit policy atau Delisting mencakup kewajiban emiten untuk melakukan pembelian kembali saham publik apabila.

“Exit policy itu adalah delisting. Dia (apabila delisting) harus membeli saham buyback untuk seluruh pemegang saham yang ada, dan lain-lain. Itu (kebijakan exit policy) udah ada, udah in place,” ujar Inarno.

OJK menegaskan, penerapan ketentuan free float tidak dilakukan secara mendadak, melainkan melalui proses bertahap dengan tenggat waktu yang jelas. Fokus regulator saat ini diarahkan pada langkah jangka pendek hingga menengah menjelang evaluasi MSCI pada Mei 2026.

Terkait ketentuan free float minimum 15%, OJK menegaskan bahwa pemenuhannya tidak serta-merta langsung berujung sanksi otomatis, melainkan melalui proses pengawasan dan tahapan yang akan diumumkan lebih lanjut oleh SRO.

Sebab, beberapa kategori atau beberapa klasifikasi pemegang saham tertentu seperti investor korporasi dan sebagainya yang bukan milik emiten tersebut akan menjadi saham publik alias free float.

Regulator menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan memperkuat transparansi, meningkatkan kualitas tata kelola emiten, serta menjaga kredibilitas pasar modal Indonesia di mata investor global, khususnya menjelang evaluasi lanjutan oleh MSCI.***