Krusial.com| Aceh Selatan – Polisi menangkap seorang pemuda warga kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh, berinisial KA (20), Senin (1/8/2022) sore.
Pelaku ditangkap tim opsnal Jatanras dan Unit Reskrim Polsek Jaya Baru, Polresta Banda Aceh karena melakukan pencurian barang berharga milik Rendy Ryanda (33) asal Sumatera Utara.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan, petugas menangkap pelaku dan menyita barang bukti hasil kejahatan di rumahnya.
“Saat tim terus melakukan interogasi pelaku mengakui, melakukan aksinya kejahatannya bersama SA yang kini masih buron dan diburu polisi,” jelas Kompol Ryan, Rabu (3/8/2022).
Ryan menjelaskan, saat melancarkan aksinya, para pelaku masuk ke perkarangan rumah korban dengan cara memanjat pagar, kemudian langsung menuju ke jendela kamar korban dan merusak jendela yang berteralis besi menggunakan sebilah obeng yang telah disiapkan oleh SA.
” Dari kamar korban, pelaku KA mengambil barang berharga milik korban termasuk seekor kucing jenis Persia,” lanjutnya.
Pelaku lalu menjual laptop beserta tas ransel milik korban ke teman SA di kawasan Lampaseh, selanjutnya menjual Tab samsung juga ke rekan SA di kawasan Gampong Jawa, serta menitip kucing jenis Persia ke teman KA di Lampeunerut.
” Beberapa barang lainnya digunakan untuk keperluan pribadi pelaku KA seperti kacamata dan topi,” sebut Kasatreskrim lagi.
Kompol Ryan mengimbau kepada SA untuk segera menyerahkan diri kepada polisi sebelum polisi mengambil tindakan tegas, polisi berharap kepada keluarga pelaku untuk mengajak SA menyerahkan diri secara baik – baik.
” Atas kejadian tersebut, KA dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya.(Safdar.S)
Tinggalkan Balasan