Krusial.com — Sebuah kajian ilmiah terbaru menepis anggapan bahwa Sistem Integrasi Sapi–Kelapa Sawit (SISKA) bertentangan dengan standar Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). Melalui analisis regulasi yang komprehensif, para penulis menyimpulkan bahwa praktik integrasi ternak justru memperkuat pemenuhan prinsip keberlanjutan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 33 Tahun 2025.
Kajian tersebut ditulis oleh W. Darsono dan C.D. Permata dari Siska Kolaborasi Riset dan Diseminasi GAPENSISKA, serta W. Negara dari Pusat Riset Peternakan BRIN. Dalam laporan berjudul , para peneliti memaparkan bahwa Permentan 33/2025 menandai era baru standardisasi industri sawit melalui kerangka kerja yang lebih kuat pada aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan.
SISKA Bukan Ancaman, Justru Penguat Standar Keberlanjutan
Di tengah perdebatan mengenai kompatibilitas ternak dengan agronomi sawit, penelitian ini menegaskan bahwa standar agronomi ISPO tidak mengharuskan perkebunan menjalankan monokultur secara mutlak. Sebaliknya, ISPO memberi ruang bagi model usaha terintegrasi selama tetap menjaga produktivitas dan kesehatan tanaman.
“ISPO menilai hasil dan proses yang bertanggung jawab, bukan melarang diversifikasi biologis,” tulis para peneliti dalam Kajian yang dikutip dari Infosawit, Sabtu (6/12/2025). Artinya, keberadaan ternak tidak otomatis dipandang sebagai gangguan agronomi, selama tidak merusak tanaman kelapa sawit ataupun menurunkan kualitas produksi.
Kajian ini menunjukkan bahwa integrasi ternak dapat menjadi katalisator yang mendukung prinsip ISPO, mulai dari pengurangan penggunaan pupuk anorganik melalui pemanfaatan kotoran sapi, hingga penciptaan sumber pendapatan tambahan bagi masyarakat kebun.
Permentan 33/2025 merumuskan tujuh prinsip utama untuk perusahaan perkebunan dan lima prinsip untuk pekebun, yang mencakup kepatuhan hukum, praktik perkebunan yang baik (GAP), pengelolaan lingkungan, tanggung jawab ketenagakerjaan, tanggung jawab sosial, transparansi, dan peningkatan usaha secara berkelanjutan.
Dalam laporannya, para peneliti mengaitkan setiap prinsip tersebut dengan kontribusi langsung SISKA. Misalnya, pemanfaatan limbah ternak memperkuat prinsip lingkungan, sementara diversifikasi pendapatan melalui usaha sapi mendukung prinsip pemberdayaan ekonomi masyarakat sekitar kebun.
Temuan tersebut memperkuat pandangan bahwa SISKA bukan sekadar praktik pertanian campuran, tetapi juga instrumen pemenuhan kepatuhan (compliance tool) dalam sertifikasi ISPO.
Mitos “Kontradiksi Regulasi” Dibantah
Studi ini menyoroti miskonsepsi umum bahwa keberadaan sapi berpotensi menurunkan tingkat field hygiene atau menyebabkan pemadatan tanah. Namun, setelah membedah teks Permentan 33/2025, para penulis menegaskan bahwa regulasi ISPO sama sekali tidak memandatkan pemisahan mutlak antara perkebunan dan peternakan.
Definisi “perkebunan kelapa sawit” dalam Pasal 1 angka 1 secara eksplisit mencakup seluruh pengelolaan sumber daya perkebunan tanpa pembatasan pada monokultur. Kriteria GAP dalam ISPO pun menitikberatkan pada produktivitas dan kesehatan tanaman, bukan metode pengelolaan tunggal berbasis pupuk kimia.
Dengan demikian, kekhawatiran bahwa ternak akan merusak operasional agronomi dianggap tidak berdasar, terlebih jika integrasi dikelola melalui penyesuaian Standar Operasional Prosedur (SOP) yang bersifat minor.
Paradigma Baru: Harmoni Perkebunan dan Peternakan
Penelitian ini menyimpulkan bahwa SISKA merupakan praktik agro-ekologi modern yang selaras dengan arah kebijakan Permentan 33/2025. Regulasi tersebut bergerak menjauhi model budidaya monokultur dan mengarah pada sistem mixed farming yang lebih adaptif, efisien, dan berorientasi keberlanjutan.
Melalui harmonisasi SISKA dan ISPO, sektor sawit dinilai berpotensi mengoptimalkan sumber daya lahan, menekan biaya pupuk, memperkuat ekonomi lokal, serta memperbaiki jejak lingkungan—empat manfaat yang sangat relevan di tengah tuntutan keberlanjutan global.
Kajian ini mempertegas bahwa integrasi sapi-kelapa sawit bukanlah kompromi agronomi, melainkan strategi modern untuk memperkuat daya saing industri sawit Indonesia sekaligus meningkatkan ruang inklusif bagi praktik pertanian yang ramah lingkungan.***
Tinggalkan Balasan