Krusial.com — Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia (MUI), Masduki Baidlowi menegaskan perlunya regulasi baru untuk mengatur penggunaan kecerdasan buatan. Ia menyebut ruang digital saat ini masih menjadi’hutan belantara’ tanpa payung hukum yang memadai.
Masduki menjelaskan bahwa MUI akan menyiapkan pedoman etika penggunaan AI untuk urusan keagamaan. “Jadi secara etik ya, MUI akan memberikan panduan lebih jauh sebagai rekomendasi pengaturan AI,” katanya kepada wartawan usai Konferensi Pers Musyawarah Nasional (Munas) ke-XI MUI di Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Ia menegaskan penyusunan panduan teknis akan menjadi tindak lanjut pembahasan komisi Munas XI. “Nanti otomatis tindak lanjutnya itu ke hal yang lebih bersifat panduan dan teknis,” ujarnya.
Masduki menekankan peran pemerintah sangat mendesak dalam penyusunan regulasi baru. “Segera saya minta itu ditulis besar-besar, supaya segera revisi terhadap undang-undang mengenai pengaturan informasi,” ucap Masduki.
Ia menyebut media sosial dan AI berkembang tanpa aturan yang jelas. Masduki menilai Undang-Undang ITE dan aturan penyiaran belum menjangkau sistem informasi modern.
“Lebih lanjut kepada UU penyiaran dan sistem informasi digital, karena belum memiliki pengaturan yang komprehensif. Kalau yang berhubungan dengan sistem informasi ini bahkan belum ada aturannya,” katanya.
Senada dengan itu, Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI, Muhammad Cholil Nafis menyoroti risiko pembelajaran agama dari sumber digital tidak terverifikasi. “Seringkali kita sekarang ini menemui tantangan dengan Gen-Z yang lebih senang belajar kepada digital,” ujarnya.
Cholil mengingatkan munculnya pola pikir post-truth dalam memahami ajaran agama. “Mungkin nanti dikhawatirkan akan melahirkan post-truth, orang yang hanya percaya pada pikirannya sendiri,” katanya.
Ia menegaskan AI hanya alat bantu dalam memahami pengetahuan agama. “Akal imitasi ini pada proses alat memudahkan kita mengerti dan belajar, tapi bukan dijadikan guru,” ucapnya.***
Tinggalkan Balasan