Krusial.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan Polda Aceh berhasil mengamankan seorang pria berinisial J (37) yang diduga melakukan penganiayaan berat terhadap seorang petani bernama M. Dahlan (53) di Desa Pasie Kuala Bau, Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan, pada Selasa malam, 28 Oktober 2025, sekitar pukul 19.40 WIB.

Kejadian bermula saat korban sedang mencari ikan di pinggir sungai Desa Pasie Kuala Bau. Tanpa diduga, pelaku datang dan langsung melakukan pembacokan terhadap korban menggunakan parang, menyebabkan korban mengalami luka serius di bagian kepala, bahu, lengan, serta jari manis tangan kiri yang putus.

Setelah menerima laporan masyarakat, personel Polsek Kluet Utara bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan segera bergerak ke lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP dan pengejaran terhadap pelaku. Setelah pencarian intensif, pada Kamis pagi pukul 10.20 WIB, petugas bersama warga akhirnya berhasil menemukan pelaku yang tengah bersembunyi di area persawahan belakang pabrik padi Desa Pulo Ie I, Kecamatan Kluet Utara.

Kapolsek Kluet Utara, Iptu Darwin, bersama keluarga pelaku berhasil membujuk pelaku agar menyerahkan diri tanpa perlawanan. Pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Pasie Raja sebelum diserahkan ke Satreskrim Polres Aceh Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Aceh Selatan, AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim, Iptu Narsyah Agustian, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya dan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Aceh Selatan.

“Kami mengapresiasi kerja cepat personel di lapangan yang berhasil mengamankan pelaku tanpa insiden. Kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku, dan pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) dan (2) jo Pasal 354 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan Berat,” ujar Kasat Reskrim.***