BANDA ACEH – Polda Aceh kembali musnahkan 5,3 hektar ladang ganja di Desa Lamteuba Aceh Besar, Kamis (21/7/2022).
Pemusnahan ladang tanaman terlarang itu dilaksanakan Ditresnarkoba Polda Aceh dibantu personel gabungan Polda Aceh, Bea Cukai, BNNP, Kodim 0101/BS, Kompi B Yon 117, dan Polres Aceh Besar.
Dirresnarkoba Polda Aceh Kombes Ruddi Setiawan menyebutkan, pengungkapan dan pemusnahan ladang ganja di kawasan pegunungan tersebut sangat menantang, di mana petugas harus berjalan kaki selama tiga jam dengan medan yang ekstrim menuju lokasi ladang ganja tersebut.
“Saat tiba di lokasi, tim gabungan menemukan ladang ganja di 2 titik seluas 5,3 hektar dengan tinggi batang ganja mencapai 2,5 meter dengan usia empat bulan atau sudah siap panen,”sebut Ruddi
Ia menyebutkan sekitar 53.300 batang ganja dengan estimasi berat batang ganja keseluruhan mencapai 13 ton lebih dimusnahkan dengan cara dicabut dan dibakar.(Redaksi)
Tinggalkan Balasan