Krusial.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, komitmennya memperkuat peran Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Hal itu diwujudkan melalui penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan Kepada UMKM.

POJK ini diundangkan pada tanggal 2 September 2025 dan mulai berlaku dua bulan setelahnya. Ketentuan ini berlaku bagi bank umum, BPR, serta Lembaga Keuangan Nonbank konvensional dan syariah.

Mengutip keterangan tertulis OJK pada Senin (15/9/2025), regulasi ini bertujuan meningkatkan daya saing dan kontribusi UMKM bagi perekonomian nasional. Termasuk menekankan pentingnya kolaborasi antara sektor jasa keuangan, pemerintah, dan dunia usaha.

Dalam regulasi tersebut, Bank dan Lembaga Keuangan Nonbank (LKNB) diwajibkan memberi kemudahan akses pembiayaan. Mulai dari penyederhanaan persyaratan, percepatan proses bisnis, hingga penetapan biaya pembiayaan yang wajar.

Skema pembiayaan juga disesuaikan dengan karakteristik usaha, termasuk penerimaan jaminan berupa kekayaan intelektual. OJK menekankan penilaian dilakukan dengan mempertimbangkan ekosistem usaha, serta metode penilaian yang memadai.

Selain aspek kemudahan, aturan ini mengutamakan tata kelola dan manajemen risiko dalam pembiayaan. Bank dan LKNB diwajibkan menyusun rencana pembiayaan UMKM dan melaporkan realisasinya kepada OJK.

Aturan ini juga memuat pemanfaatan teknologi digital, peningkatan literasi keuangan, hingga insentif bagi lembaga yang aktif menyalurkan pembiayaan. Hal ini diharapkan memperkuat ekosistem digital pembiayaan UMKM.***