Krusial.com — BPJS Kesehatan secara resmi mewajibkan peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk melakukan skrining riwayat kesehatan sebelum mendapatkan pelayanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik, maupun dokter praktik mandiri, mulai September hingga Oktober 2025.
Kebijakan Skrining Peserta BPJS Kesehatan
Kebijakan ini bertujuan memperkuat budaya pencegahan serta deteksi dini risiko penyakit di masyarakat. Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, skrining adalah langkah mendasar agar peserta tidak hanya datang saat sakit, tetapi juga mengenali potensi penyakit lebih awal sehingga intervensi bisa dilakukan lebih cepat.
Cara Pelaksanaan Skrining
Peserta dapat menjalani skrining dengan mengisi kuesioner singkat terkait riwayat kesehatan pribadi, keluarga, serta gaya hidup. Proses pengisian ini dapat dilakukan melalui Aplikasi Mobile JKN, situs resmi BPJS Kesehatan, WhatsApp (Pandawa), atau dengan bantuan petugas di FKTP. Notifikasi pengisian skrining akan muncul bagi peserta yang telah mengunduh aplikasi Mobile JKN, namun peserta juga bisa melakukannya secara proaktif.
Manfaat Skrining Riwayat Kesehatan
Skrining memberikan berbagai manfaat:
- Membantu peserta mengidentifikasi risiko penyakit kronis seperti diabetes, hipertensi, stroke, penyakit jantung, kanker, TBC, anemia, dan lainnya.
- Mendorong peserta menerapkan pola hidup sehat, seperti menjaga pola makan dan memperbanyak aktivitas fisik.
- Hasil skrining mempercepat diagnosis dan penanganan medis di FKTP.
Data Skrining Sebelumnya
Pada tahun 2024, tercatat lebih dari 45 juta peserta JKN telah mengikuti skrining kesehatan, membantu fasilitas kesehatan melakukan deteksi dini dan penatalaksanaan secara lebih tepat.Dengan kebijakan ini, BPJS Kesehatan berharap tercipta masyarakat yang tidak hanya sembuh dari penyakit, tetapi juga lebih sehat dan sadar akan pentingnya upaya pencegahan sejak dini.***
Tinggalkan Balasan