Krusial.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua dengan dukungan Kejaksaan Negeri Gresik menyita tiga bidang tanah milik terpidana kasus korupsi jaringan listrik Saluran Kabel Tanah Menengah (SKTM), Henry Kusnohardjo. Penyitaan dilakukan sebagai upaya memenuhi kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp19,7 miliar.

Aset yang disita berupa tiga bidang tanah di Desa Lebanisuko, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik. Penyitaan tersebut dilaksanakan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 5834 K/Pidsus/2023 tanggal 22 November 2023, yang menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Henry. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti senilai Rp19.727.251.975.

“Berdasarkan putusan yang sudah inkrah, kami melakukan penelusuran aset milik terpidana. Ditemukan tiga bidang tanah bersertifikat atas nama Henry Kusnohardjo di Desa Lebanisuko,” ujar Kepala Seksi Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi Kejati Papua, Lenni Silaban, di Gresik, Kamis (11/9/2025).

Adapun aset tanah yang disita masing-masing seluas 2.567 meter persegi (SHM No. 10), 2.490 meter persegi (SHM No. 14), dan 6.424 meter persegi (SHM No. 18). Selain itu, penyidik juga menyita satu unit mobil Honda Elysion 2.4L 2WD AT dengan nomor polisi L 1381 YN.

“Penyitaan ini dilakukan untuk memenuhi kewajiban uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana. Setelah dipasang papan sita, aset akan diserahkan ke Badan Pemulihan Aset untuk dilelang,” imbuh Lenni.

Ia menegaskan, penyitaan aset merupakan bagian dari komitmen negara untuk mengembalikan kerugian akibat tindak pidana korupsi. “Seluruh hasil lelang nantinya akan langsung disetorkan ke kas negara. Kami pastikan prosesnya transparan,” ujarnya.

Lenni juga menambahkan, pihaknya masih membuka kemungkinan penelusuran lebih lanjut terhadap harta benda Henry. “Jika nanti ditemukan aset lain, tentu akan dilakukan penyitaan kembali hingga kewajiban uang pengganti terpenuhi,” tegasnya.***

(PRAYITNO)