Krusial.com — Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam pada Sabtu (6/9/2025) melejit sebesar Rp 18.000 ke level Rp 2.060.000 per gram. Ini merupakan rekor tertinggi sepanjang masa (all time high/ATH).

Dipantau dari laman Logam Mulia, harga emas batangan Antam (ANTM) tergelincir Rp 2.000 di level Rp 2.042.000 per gram pada Jumat (5/9/2025).

Sementara itu, harga beli kembali atau buyback emas batangan Antam pada Sabtu (6/9/2025) melesat sebanyak Rp 18.000 ke level Rp 1.907.000 per gram.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam (ANTM) dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipangkas langsung dari total nilai buyback.

Berikut adalah harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam (ANTM) pada Sabtu (6/9/2025):

  • Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.080.000
  • Emas Antam 1 gram: Rp 2.060.000
  • Emas Antam 2 gram: Rp 4.060.000
  • Emas Antam 3 gram: Rp 6.065.000
  • Emas Antam 5 gram: Rp 10.075.000
  • Emas Antam 10 gram: Rp 20.095.000
  • Emas Antam 25 gram: Rp 50.112.000
  • Emas Antam 50 gram: Rp 100.145.000
  • Emas Antam 100 gram: Rp 200.212.000
  • Emas Antam 250 gram: Rp 500.265.000
  • Emas Antam 500 gram: Rp 1.00.320.000
  • Emas Antam 1.000 gram: Rp 2.000.600.000

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.