Krusial.com — Seorang pria berusia 22 tahun berinisial AA, warga Desa Kedawung, Kecamatan Padang, Lumajang, ditangkap polisi karena nekat membacok hingga tewas tetangganya, AZ (24), pada Selasa dini hari (2/9/2025).
Pelaku tega membacok karena cemburu buta setelah menduga korban berselingkuh dengan istrinya.
Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, menjelaskan bahwa perselingkuhan itu sebenarnya telah diselesaikan secara kekeluargaan sekitar empat bulan lalu, namun rasa cemburu itu tetap membara.
Malam sebelum kejadian, rasa cemburu itu akhirnya meledak dan membuat pelaku mengadang korban di Desa Mojo dan membacoknya dengan celurit. Akibatnya, korban mengalami luka di bagian kepala dan leher.
“Tersangka mendatangi korban dengan membawa celurit dan membacok korban hingga meninggal dunia di lokasi,” terang Alex. Jenazah korban kemudian dievakuasi ke RSUD Haryoto, Lumajang, dan pelaku berhasil diamankan tak lama setelahnya.
Polisi juga menyita celurit yang digunakan untuk membacok korban. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***
(PRAYITNO)
Tinggalkan Balasan