Krusial.com — Presiden Prabowo Subianto memberikan, tiga bantuan sosial untuk guru dalam rangka menyambut HUT Ke-80 RI. Dua di antaranya, adalah bantuan insentif dan Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Tiga kado tersebut adalah upaya meningkatkan kualitas pendidikan secara internal. Kebijakan ini disebut berkaitan dengan peningkatan kualitas, kompetensi, dan kesejahteraan guru.
Terdengar seperti sama, namun keduanya sangatlah berbeda. Melansir dari Instagram Kemendikdasmen, berikut adalah perbedaan bantuan insentif dengan BSU:
1. Penerima
Bantuan insentif diberikan untuk guru non-ASN. Bantuan ini ditargetkan kepada guru formal jenjang TK, SD, SMP, SMA/SMK yang belum mempunyai sertifikat pendidik. Bantuan ini akan disalurkan kepada 341.248 guru.
Sementara, BSU diberikan kepada pendidik PAUD nonformal jenjang KB/TPA/SPS. BSU disalurkan kepada 253.407 guru.
2. Durasi Bantuan
Bantuan insentif memiliki nominal Rp 300 ribu untuk 7 bulan. Dana akan langsung ditransfer ke rekening guru masing-masing.
Meskipun sama-sama menerima nominal yang serupa. Di sisi lain BSU juga memiliki nominal Rp 300 ribu, tetapi untuk 2 bulan.
Syarat Aktivasi Bantuan Insentif dan BSU Guru
- KTP
- NPWP
- Salinan surat keputusan penerima bantuan/info Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK)
- Surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah
- Surat pertanggungjawaban mutlak yang diunduh di info GTK dan ditandatangani dengan meterai Rp 10 ribu.
Tinggalkan Balasan