Krusial.com — Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 telah mencapai 85 persen dari total 15 juta penerima sasaran. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menyebut proses pencairan dilakukan hati-hati agar bantuan tepat sasaran dan akuntabel.

Namun, penyaluran melalui PT Pos Indonesia membutuhkan waktu lebih lama karena prosesnya dilakukan secara langsung dan terverifikasi. Menaker menegaskan metode ini penting untuk memastikan penerima benar-benar sesuai dan data terdokumentasi dengan baik.

“Jadi setiap orang yang sudah menerima itu difoto, prosesnya macam-macam, jadi akuntabilitasnya bagus. Dan kita sudah minta komitmen PT Pos juga untuk lebih cepat,” ucap Yassierli di Jakarta, Kamis (17/7/2025).

Setiap pekerja yang menerima bantuan difoto, dan tercatat sebagai bukti akuntabilitas sesuai prosedur Kementerian Ketenagakerjaan. Ia juga meminta PT Pos mempercepat distribusi bantuan tanpa mengurangi kualitas pelaporan dan kontrol lapangan.

BSU 2025 diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025. Penerima harus WNI, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, dan bergaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.

Bantuan diberikan sebesar Rp600 ribu, dan dibayarkan sekaligus untuk dua bulan sesuai pagu anggaran yang tersedia. Kementerian berkomitmen menuntaskan penyaluran sebelum akhir tahun melalui verifikasi data dan koordinasi antarlembaga.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro menekankan pentingnya sinergi semua pihak agar BSU menjangkau hingga pelosok negeri. Ia menyampaikan, apresiasi kepada pemerintah yang mempercayakan proses validasi penerima kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Pramudya mengatakan, kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan menjadi syarat utama agar pekerja dapat menerima manfaat BSU secara menyeluruh. Menurutnya, perlindungan jaminan sosial adalah fondasi kemajuan bangsa yang harus dijaga bersama-sama.

BPJS Ketenagakerjaan mengajak pemberi kerja menjaga status aktif dan melaporkan upah pekerja secara akurat dan rutin. Langkah ini menjadi kunci agar seluruh program bantuan pemerintah dapat diterima pekerja yang berhak tanpa hambatan.***