Krusial.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami praktik pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) era Menteri Hanif Dhakiri. Hal tersebut dilakukan setelah memeriksa stafsus Hanif bernama Luqman Hakim.
Selain Luqman, stafsus yang diperiksa yaitu, Caswiyono Rusydie Cakrawangsa dan Risharyudi Triwibowo. “Dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi didalami terkait dengan pengetahuannya tentang praktik-praktik pengurusan TKA pada era tersebut,” kata jubir KPK Budi Prasetyo, Kamis (17/7/2025).
Budi menegaskan, pemeriksaa para stafsus Menaker dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan dalam kasus ini. “Semuanya didalami tentu untuk melengkapi berkas perkara sehingga nanti bisa segera cepat dan lengkap,” kata Budi.
Staf Khusus Menaker, Luqman Hakim telah rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait dugaan korupsi perizinan TKA. Namun, Luqman tidak mau menjelaskan ikhwal pemeriksaan dirinya oleh penyidik KPK.
“Intinya saya sebagai warga negara dipanggil KPK saya datang, saya ingin menjadi warga negara yang baik. Untuk hal ihwal apa yang ditanyakan dan lain-lain silakan ditanyakan ke penyidik, itu kewenangan penyidik,” kata Luqman di gedung Merah Putih KPK, Rabu (16/7/2025).***
Tinggalkan Balasan